Solok  

Kadis Kominfo Sebut Wabub Solok Nyeleneh, Gerindra: Tak Pantas

Sek

Deni Prihatni: Langkah Epyardi Asda Sudah Tepat

Sebelumnya, Kadis Kominfo Kabupaten Solok Deni Prihatni, mengklarifikasi tentang dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Solok.

Mewakili Bupati Solok Epyardi Asda, Kadis Kominfo itu berkomentar di media online, kalau Epyardi Asda tidak terlibat di internal DPRD Kabupaten Solok.

Ia menilai komentar Bupati Solok periode 2010-2015, Syamsu Rahim tentang pergantian Ketua DPRD Kabupaten Solok yang dilegitimasi oleh Bupati Epyardi Asda, sangat tidak pas dan menurutnya salah tafsir.

“Saya rasa, langkah yang diambil Bupati Solok sudah tepat. Bupati tidak ikut terlalu jauh mengusik internal di DPRD, seperti yang diasumsikan. Langkah yang diambil Pemkab Solok juga sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014,” jelas  Deni Prihatni, di Arosuka, Rabu (1/9/2021).

Ia juga mengatakan, jika Perbup Solok yang disangkakan sebagai pemicu, Perbup itu menurutnya sudah mengacu ke PP Nomor 12 Tahun 2018.

Menurutnya, “Pasal itu memuat pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dari sana acuannya,” kata Deni Prihatni, yang ikut serta masuk ke Rumah Dinas Ketua DPRD beserta Plh Sekda Edisar dan sejumlah pejabat Pemkab Solok yang digembok pada 2 Agustus 2021 lalu itu.

Kadis Kominfo itu, mengatakan pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD.

“Masalah pemberhentian itu kan datangnya dari anggota DPRD itu sendiri. Diawali dengan pengajuan mosi tak percaya. Jadi, bukan Pemksb Solok yang melakukan. Bapak Syamsu Rahim malah sangat berlebihan menyebut bahwa ini by design Bupati Solok,” kata Deni.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 132 ayat (1), pasal 145, pasal 186 ayat (1), dan pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pemkab perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD,” ungkap ASN asal Kabupaten Solok bagian selatan tersebut.

Deni diketahui pernah dihelat di Pilkada Kabupaten Solok 2010, 2015 dan 2020 lalu, santer disebut-sebut bakal maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati Solok, namun tidak “siap” melepas status PNS dan pejabatnya di Pemkab Solok.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Chandra Adi Putra