Rudi mengatakan, pengetatan aturan ini sesuai surat yang dikeluarkan tim Satgas Covid-19 dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Soal pemberlakuan pengetatan aturan itu, dirinya mengungkap bakal mengacu pada surat edaran sebelumnya.
“Saya rasa semua sudah paham. Apa yang boleh dan tidak saat pemberlakuan PPKM level III. Intinya tujuannya baik, karena kita tidak mau ada lonjakan kasus saat Nataru nanti,” kata Rudi.
Pemberlakuan pengetatan ini tidak saja berlaku untuk pengetatan di sektor transportasi.
Pembatasan kapasitas dan lainnya juga bisa diterapkan kembali.
Seperti mengurangi kapasitas atau daya tampung kafe, tempat makan, ruangan pertemuan, masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya.























