Padahal, lanjut Dodi, kontrak rekanan tersebut dibuat bersama Pemkab Solok, bukan dengan pribadi Bupati Solok.
“Bupati merupakan jabatan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang harus tunduk terhadap regulasi dan aturan,” ujarnya.
Menurut Dodi, baik Bupati lama maupun baru, maka tetap harus membayar kewajibannya pada rekanan. Kecuali, hutang pribadi, maka pembayaran dilakukan secara pribadi pula.
“Jangan berkilah tak mau membayar, dengan beralasan dan mempertanyakan urgensi dan manfaat dari proyek itu. Sebab, itu 2 masalah yang berbeda. Yang satu masalah aturan, yang satu lagi kebijakan politis,” tegasnya.
Sebagai tokoh politik berlevel nasional, Dodi berharap Epyardi Asda bisa memilah antara persoalan pribadi dengan persoalan pemerintahan. Termasuk, pemerintahan Bupati Gusmal yang menurut Epyardi itu, tidak sesuai dengan konsep.
Ia juga mengingatkan, jika masalah Bupati lama (Gusmal) terkait dengan pemerintahannya, tentu saat ini yang menyelesaikan adalah Bupati saat ini.
“Jaga kondusifitas di Kabupaten Solok ini, dengan berjalan sesuai regulasi dan aturan yang ada. Serta jalankan saja sesuai Tupoksi masing-masing,” pesan Dodi.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Chandra Adi Putra




















