Brankas Minimarket Halimah Lytech Dibobol Karyawannya Sendiri, Pelakunya AN dan MR

Kapolsek Bengkong
AN dan MR diringkus Polsek Bengkong setelah membobol brangkas minimarket ditempat ia bekerja. (Foto: Batamnews)

Kendati begitu, kedua pelaku belum sempat menghabiskan uang hasil curian mereka.

Bob mengungkap, kedua pelaku berperan sesuai rencana mereka. AN bertugas memasukkan MR ke dalam supermarket untuk bersembunyi.

Saat karyawan lain pulang setelah jam kerja, MR beraksi membobol brangkas minimarket Halimah.

Sementara, AN berperan memantau situasi di luar supermarket sambil menunggu aksi MR membobol uang brangkas.

“Pelaku ini (MR) membobol brangkas menggunakan pisau dan obeng. MR leluasa beraksi karena sangat mengetahui letak brangkas dan CCTV,” bebernya.

Dari hasil curian itu, MR mendapat bagian paling banyak dibanding AN lantaran peran eks karyawan itu sebagai eksekutor pembobolan brangkas.

Atas perbuatan AN dan MR, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam penjara maksimal 9 tahun. (Erwin)