Longsor di Siaro Aro
Sebelumnya, bencana tanah longsor juga terjadi di ruas jalan nagari Siaro-aro menuju Taruang-taruang kecamatan IX Koto Sungai Lasi. Longsor terjadi sekira pukul 03.00 WIB dini hari pada Rabu (12/5/2021).
Longsoran bukit berisi material tanah dan kayu, membuat akses warga di daerah itu terputus total di hari terakhir Ramadhan 1442 H tersebut. Pasalnya, selain material tanah, juga ada pohon tumbang melintang jalan.
Mendapat laporan itu, Kadis PUPR Kabupaten Solok Syaiful turun ke lokasi dengan menggunakan kendaraan pribadinya, karena kendaraan pelat merah BA 29 H yang biasa dipakai untuk operasional ke lapangan sedang “dikandangkan”.
“Alhamdulillah, untuk akses jalan Siaro Aro menuju Taruang Taruang sudah selesai dikerjakan. Saat ini sudah lancar kembali. Pasca kejadian, kami langsung menurunkan alat berat ke lokasi dan telah selesai kemaren,” ujarnya.
Terkait mobil dinas yang biasa dipakainya, Syaiful hanya menjawab diplomatis. Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara, dirinya harus patuh dengan perintah atasan.
“Tugas saya menjalankan tugas sesuai tupoksi, urusan aset kendaraan dinas itu kewenangan kepala daerah. Kalau ditarik, ya harus diserahkan,” katanya tersenyum.
Bupati Solok Capt. Epyardi Asda mengeluarkan instruksi bernomor 900/371/BKD-2021 tertanggal 30 April 2021 tentang Penertiban Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam instruksi tersebut memerintahkan kepada para pejabat yang mendapat alih tugas untuk segera menyerahkan kendaraan dinas beserta kelengkapan barang inventaris lain kepada pengguna barang berikutnya.
Berikutnya, dalam instruksi tersebut, penarikan kendaraan dinas ditujukan kepada pejabat yang alih tugas. Yakni yang pindah, mutasi, promosi, dan pensiun. Namun, dalam praktiknya, “penarikan” kendaraan dinas, justru dilebarkan kepada seluruh OPD Pemkab Solok.
Namun, “pengecualian” tetap saja terjadi kepada para kepala OPD yang “merasa” menjadi bagian dari “Tim Pemenangan” Asda-Pandu di Pilkada Kabupaten Solok 2020 lalu. Sejumlah kepala OPD yang mendapat “pengecualian” tersebut, dengan bebas bisa “wara-wiri” di Kabupaten Solok dan daerah lainnya dengan mobil dinasnya. Bahkan, tidak jarang pejabat tersebut memakai mobil dinasnya untuk berbuka puasa bersama di sejumlah restoran.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril






















