Solok  

Politisi PAN Rusdi Saleh Terpilih Sebagai Ketua BWI Solok

Rusdi-Saleh-anggota-DPRD-Kota-Solok
Anggota DPRD Kota Solok F-PAN Rusdi Saleh terpilih sebagai ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Solok. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Rusdi Saleh terpilih secara aklamasi sebagai ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Solok periode 2019-2022.

Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya surat keputusan badan pelaksana badan wakaf Indonesia nomor 180/BWI/P-BWI/2019, tentang penetapan pengurus perwakilan BWI Kota Solok.

Rusdi kini menjabat sebagai ketua Badan Pelaksana dengan wakil ketua Roki Ade Deswan, SE.,MH dan H. Afrizen, S.Ag., M.Pd sebagai sekretaris yang merupakan pegawai senior di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok. Sedangkan bendahara dijabat oleh Darmiwandi, S.Ag, MH.

Untuk ketua Dewan Pertimbangan diisi oleh Reinier Dt. Intan Batuah, ST., MM yang kini Wakil Walikota Solok dengan 2 orang anggota, H Samsidir, S.Ag dan Happy Darmawan, M.Si

“Insya Allah kami akan bekerjasama agar BWI berjalan sesuai tujuan,” ucap Rusdi di kediamannya di Tanah Garam, Kamis (3/9/2020).

Menurutnya, kepercayaan yang diberikan kepadanya harus di pertanggungjawabkan. Bagi Rusdi, keterlibatan dalam organisasi apapun, itu adalah bentuk pengabdian.

“Di dalam struktur ini (BWI), saya dibantu oleh orang-orang yang berkompeten,” kata Rusdi.

Ditempat berbeda, Sekretaris BWI Kota Solok Afrizen menyampaikan untuk penertiban administrasi tanah wakaf Musholla Talao, pihaknya sudah menunjuk 5 orang sebagai Nazir (penerima) organisasi, untuk melaksanakan tugas agar sesuai tujuan, peruntukan dan fungsi.

“Orang-orang yang telah ditunjuk dan disahkan sebagai Nazir organisasi memiliki latarbelakang yang berbeda beda, ada pensiunan PNS, Swasta, dan Wartawan aktif,” kata Afrizen.

Sebagaimana diketahui, tugas dan fungsi BWI perwakilan kota/kab, berdasarkan undang – undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan nomor 2 tahun 2012 tentang perwakilan Badan Wakaf Indonesia, pasal 5 ayat (2) yakni:

1. Melaksanakan kebijakan dan tugas tugas BWI. 2. Melakukan koordinasi dengan Kankemenag dan instansi.
3. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
4. Bertindak untuk dan bertanggungjawab untuk dan atas nama perwakilan BWI baik kedalam maupun keluar.
5. Memberhentikan dan mengganti nazhir.
6. Menerbitkan tanda bukti pendaftaran nazhir.
7. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul perubahan peruntukan harta benda wakaf berupa tanah.
8. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul penukaran/perubahan status harta benda wakaf (ruislag) berupa tanah. 9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Perwakilan BWI Provinsi.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Yogi Subroto