KPU Solok Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota & Wakil Wali Kota

KPU Kota Solok menggelar Sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok 2020.

Asraf melanjutkan, dalam pemilu 2019, perolehan Parpol di Solok sebanyak 20 kursi DPRD.

“Dari hitungan ini, maka syarat minimal 20% kursi adalah 4 kursi parpol atau gabungan parpol,” kata Asraf.

Disamping itu, KPU Solok telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih A-KWK yang dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus lalu dan akan diplenokan sebagai DPS pada 5 sampai 14 September 2020.

Divisi Hukum dan Pengawasan, Bawaslu Kota Solok, Susi Kartiwati mengatakan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19.

Lantaran itu pelaksanaan Pilkada harus mengutamakan keselamatan, baik keselamatan kesehatan masyarakat maupun keselamatan demokrasi.

“Demokrasi dan kesehatan masyarakat itu dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Demokrasi jangan sampai mengorbankan kesehatan masyarakat dan begitu juga sebaliknya, kesehatan masyarakat jangan sampai mencidrei demokrasi,” kata Susi.

Penulis: Niko Irawan
Editor: M. Ichsan