Setelah Bank, OJK Siapkan Stimulus Perusahaan Leasing Terdampak Corona

oleh -787 views

Stimulus Perbankan

Sebelumnya, OJK mengeluarkan ketentuan stimulus di bidang perbankan, yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease, yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

POJK ini ia harapkan mampu menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus corona, termasuk di dalamnya debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penerapannya diwajibkan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Dalam POJK No.11/POJK.03/2020, stimulus yang diberikan terdiri dari dua. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

“Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2020).

Editor: Chandra Adi Putra