Setelah Bank, OJK Siapkan Stimulus Perusahaan Leasing Terdampak Corona

oleh -800 views
Karyawan OJK beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Setelah menelurkan stimulus penangkal dampak negatif virus corona bagi perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan stimulus untuk industri pembiayaan.

Dalam keterangan resmi, Jumat (20/3/2020), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut perluasan stimulus ke lembaga pembiayaan atau leasing company akan fokus pada ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

Dikutip dari katadata.co.id, Ia menjelaskan, stimulus ini terdiri dari 2 pokok utama. Pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.

Kedua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020.

Wimboh mengemukakan, OJK terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil (UMKM) agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya, serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“OJK mendukung upaya  pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa,”

“Kita berikan ruang gerak ke pengusaha ini agar bisa bertahan, jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” ujar Wimboh dalam keterangan resmi, Jumat (20/3/2020).