Dituding Bodong, Usin Pastikan HIPO Legal, Ini Penjelasannya

Ketua DPP LBH HIPO, Usin Abdisyah Sembiring memaparkan bahaya hukum pidana menjalankan bisnis money game. Sosialisasi iti diikuti 600 kader HIPO se Kepri yang digelar di Restaurant Gden Prawn, Bengkong Laut, Batam, Kamis (12/3/2020).
Dirut PT HBM Andi Junaedi Nyompa didampingi Ketua DPP LBH HIPO Usin Abdisyah Sembiring, SH menepis tudingan HIPO investasi bodong. (Foto: Patrolmedia)

“Dalam hal ini organisasi HIPO membangun PT HIPO Bisnis Manajemen (HBM) yang modal atau dananya di kelola berasal dari donasi anggota organisasi, jadi jelas alurnya,” papar Usin.

Banyak yang keliru terhadap program yang di jalankan HIPO, menurut Usin, karena kurangnya pemahaman masyarakat.

“Kekeliruan atau analisa orang-orang terhadap HIPO karena mereka berada di luar, tidak tergabung di HIPO, dan tidak memahami HIPO sesungguhnya. Dia tidak melihat dasar hukum yang di terapkan HIPO,” sebutnya.

Menurut Usin, pemahaman publik terhadap HIPO karena menggunakan undang undang perbankan dan undang undang penghimpunan dana sosial, namun tak mempelajari undang undang ormas tentang menghimpun dana.

“Di Indonesia sangat jelas dasar hukumnya, pertama, menghimpun dana dari perbankan yang izinnya dari OJK, sedangkan menghimpun dana sosial izinnya dikeluarkan dari kementerian sosial, nah, HIPO sendiri menggunakan undang undang ormas,” terangnya.

Usin mengimbau masyarakat seksama dan memahami bentuk-bentuk bisnis money game atau investasi bodong yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

“Saat ini hampir tak bisa di bedakan lagi mana bisnis ilegal dan mana bisnis yang legal. masyarakat harus jeli, pelajari dan hati-hati dalam memilih bisnis,”

“Untuk para kader HIPO, tidak usah khawatir terhadap kabar miring yang beredar itu,” kata Usin yang juga Anggota DPRD Bengkulu periode 2019-2024 ini.