Dituding Bodong, Usin Pastikan HIPO Legal, Ini Penjelasannya

oleh -3.635 views

Patrolmedia.co.id, Batam – Beredarnya pemberitaan di masyarakat soal dugaan Investasi Bodong yang dilakukan Himpunan Pengusaha Online (HIPO) Internasional, membuat organisasi modern ini buka suara.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP HIPO, Usin Abdisyah Sembiring, SH menjelaskan
HIPO Internasional merupakan organisasi punya dasar hukum membangun kekuatan dan kemandirian ekonomi dengan cara membayar iuran tahunan dan sumbangan sukarela dari anggota.

“Kalau di HIPO bukan menghimpun dana yang diartikan dalam bentuk simpanan dan imbal hasil, tapi sumbangan sukarela yang berasal dari anggota,’ kata Usin, saat menjadi pemateri di kegiatan Sosialisasi HIPO Kepri di Golden Prawn Restaurant, Bengkong Laut, Batam, Kamis (12/3/2020).

Ia mengatakan sumbangan anggota tersebut dasar hukumnya sesuai dengan undang undang tentang Ormas yang tertuang pada pasal 37 ayat 1 huruf a, b, dan c yakni iuran anggota, sumbangan anggota yang tidak mengikat dan membangun badan usaha.

“Jadi ga ada yang namanya pembagian profit di HIPO, yang ada donasi sukarela untuk membangun badan usaha HIPO,” jelasnya.

Di HIPO sendiri, kata Usin, syarat menjadi anggota organisasi, harus bayar iuran dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Bagi anggota yang ingin menyumbang harus mengikuti aturan yang telah di sepakati organisasi.

Ketika anggota ingin menyumbang, maka akan mendapat fasilitas dan subsidi dari organisasi. Hal itu tertera pada pasal 37 ayat 1 huruf C, organisasi diperbolehkan membangun badan usaha.