Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi

oleh -632 views
Dit Reskrimum Polda Kepri menggelar konferensi terkait kasus ambil alih hak asuh anak di bawah umur. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – JGP pria 48 tahun, warga Perumahan Sukajadi Bukit Golf Residence Kota Batam ditangkap jajaran Dit Reskrimum Polda Kepri karena membawa kabur seorang anak laki-laki dibawah umur.

BM, bocah laki-laki berusia 8 tahun itu merupakan anak dari abang kandung tersangka yang telah meninggal dunia.

“Tersangka (JGP) ini ingin mengambil hak asuh anak almarhum. Tersangka kita tangkap atas laporan ibu korban (MH),” kata Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto di Mapolda, Selasa (10/12/2019).

Arie menjelaskan awalnya tersangka mengajak ibu korban dan BM untuk bertemu di kawasan pusat perbelanjaan di Kepri Mall.

Dari pertemuan itu tersangka mengiming-imingi ibu korban dan bocah tersebut dengan memberikan uang dan jam tangan pemberian dari almarhum suami ibu korban.

“Setelah pertemuan itu, tersangka berhasil membawa anak korban (BM) ke Pematang Siantar Sumatera Utara,” katanya.

Atas kejadian itu, ibu BM melaporkan kejadian tersebut ke Polisi pada 1 Desember 2019.

Arie mengatakan tersangka di tangkap
3 hari setelah laporan ibu korban diterima pada 4 Desember 2019.

Dit Reskrimum berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) melakukan perburuan terhadap tersangka.

“Penangkapan ini juga atas koordinasi dengan
P2TP2A dan KPAID. Saat ini BM dikembalikan ke orang tuanya,” kata Arie.

Adapun Barang Bukti yang diamankan polisi berupa 1 lembar Akta Kelahiran asli atas BM, 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 2 unit ponsel, 1 CD berisi rekaman CCTV beberapa tempat, saat pelaku melakukan rangkaian tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka JGP dijerat pasal 330 Ayat (1) KUHP dan Pasal 330 Ayat (2). (Agus)