Polisi Musnahkan 1.220,7 gram Sabu dari Penangkapan 3 Tersangka

Sabu seberat 1.220,7 gram dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri dengan cara di rebus dan dibuang ke septic tank. Barang haram itu hasil tangkapan 3 tersangka, 2 diantaranya anak di bawah umur. (Fotl: Ist)

“Tim menemukan 1.060 gram sabu di kemas dalam plastik merek Guanyinwang dan 2 bungkus tablet Emirin 1.000 butir dari tersangka AM,” kata Pardede.

Hasil pengembangan dari AM, polisi juga menangkap EL. Kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari SM.

“Tersangka SM saat ini masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO), sedang dalam pengejaran,” katanya.

Dari BB total sabu 1.060 gram atas tersangka AM dan EL, dimusnahkan sebanyak 1.025,5 gram. Sedangkan untuk pemeriksaan Puslabfor Polri disisihkan 32,5 gram dan bukti di pengadilan 2 gram.

Sementara 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan, namun dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan.

AM dan EL Para dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Seluruh BB sabu 1.220,7 gram itu dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air panas. “Setelah larut airnya dibuang ke dalam Septic Tank,” kata Pardede. (Erwin)