Mengetahui hal itu, lanjut Andri, ibu korban membawa NFHZ ke Rumah Sakit Awal Bros untuk pemeriksaan.
Hasil keterangan Dokter, selaput perawan NFHZ sudah robek.
Penangkapan pelaku dipimpin kanit Buser Polresta Barelang Iptu Haris Baltasar.
Tersangka APU ditangkap di kos-kosannya di perumahan Puri Loka II Sungai Panas pada Minggu (21/7/2019) pukul 01.00 Wib dinihari.
“Pelaku kita amankan dan dia mengaku sudah mencabuli NFHZ,” kata Andri.
Selain NFHZ, APU juga menggauli seorang gadis berinisial DS (18). Tersangka APU sudah mencabuli DS saat masih berumur 16 tahun.
Kemudian APU juga menyetubuhi gadis berinisial TH (18) sejak ia berumur 16 tahun.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan polisi dari kasus tersebut yakni 1 helai baju daster motif batik, 1 helai rok kain warna hitam, 1 helai jacket lengan panjang hitam, celana dalam pink dan BH abu-abu.
Atas perbuatannya, APU dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan pasal 81 jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUH Pidana. (Erwin)






















