Kemenkeu Masih Tagih Tunggakan PT Lapindo Sebesar Rp1,763 Triliun

oleh -998 views
Lokasi lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: detik.com)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tetap melakukan penagihan terhadap PT Lapindo.

Keterangan DJKN itu atas Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi dari Pemerintah kepada PT Lapindo Brantas Inc (LBI) / Minarak Lapindo Jaya (MLJ).

Dikutip Patrolmedia co.id dari laman Setkab.go.id, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, penagihan itu karena telah melampaui batas pembayaran piutang yang jatuh tempo sejak (10/7/ 2019).

“Total tunggakan LBI/MLJ yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.763.724.747.342,44 (termasuk bunga dan denda),” kata Isa, di Gedung DJKN, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Menurut Isa, penagihan tetap dilakukan Kemenkeu kepada PT Lapindo atas dasar perjanjian kredit yang telah disepakati yang tertuang dalam

Ia menegaskan, mengenai keinginan PT Lapindo untuk melakukan set off dengan cost recovery, secara aturan tidak memungkinkan pihaknya melakukan negoisasi dengan hal-hal seperti itu.

“Bukan masalah kami tidak mau, tapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan,” kata Isa.

“Cost recovery hanya memungkinkan dari revenue yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di sini,” tambahnya.

Editor: Niko Irawan