
Rekonstruksi disaksikan Kapolsek Bukit Sundi Iptu Thamrin, Kasi Pidum Ridwan dan 3 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok, penasehat hukum, dan tim gabungan Satreskrim dan Personel Polsek Bukit Sundi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Solok Kota menangkap pelaku pembunuh Delvi di Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Selasa (14/5/2019).
Tersangka Pito ditangkap, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 16.30 WIB di Padang Aro, Solok Selatan.
Motif pelaku hingga tega membunuh Delvy karena dendam, lantaran bagi-bagi uang hasil kejahatan, tidak dibagikan korban.
Sebelum itu, Pito mengenalkan korban ke pembeli mobil L300 hasil curian Delvi. Namun setelah mobil laku, korban tidak memenuhi janjinya.
Korban dan pelaku merupakan anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor). Polisi terpaksa melepaskan timah panas ke pelaku lantaran melawan polisi karenasaat penangkapan.
Akibat perbuatanya, Tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP, tentang menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan berencana.
Pito terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Penulis: Niko Irawan
Editor:Fatmi Rahim






















