
Patrolmedia.co.id, Batam – RH, tenaga kerja indonesia (TKI) ditangkap Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang.
RH diamankan lantaran kedapatan membawa sabu seberat 204 gram dari Malaysia yang di sembunyikan dalam sandal karet miliknya.
Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengungkap, pelaku ditangkap bermula dari diamankannya 31 TKI yang diseludupkan dari Johor, Malaysia, menuju pantai Bakau Serip, Nongsa, Batam pada Kamis (20/6/2019).
“Mereka (TKI) diamankan di koordinat 01° 10′ 279″ LU – 104° 04′ 175″ BT dengan menggunakan boat pancung,” kata Arsyad saat konferensi pers di Mako Lanal Batam, Sabtu (22/6/2019).
Simak juga: Sabu Selundupan dari Malaysia Digagalkan Jatanrasla Lantamal IV
Arsyad menjelaskan, diantara 31 TKI, RH terlihat mencurigakan, sehingga tim F1QR menggeledah barang bawaan miliknya.





















