“Tim F1QR menemukan sabu seberat 204 gram yang disembunyikan didalam sandal karet milik pelaku (RH),” katanya.
Arsyad mengatakan penangkapan itu berkat adanya informasi intelijen dilapangan bekerja sama dengan staf operasi.
“Dari info tersebut kita dapat memberantas narkotika jenis apapun yang masuk ke Indonesia lewat laut,” katanya.
Penangkapan barang haram yang dilakukan Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV, dipimpin Mayor Laut (T) Rudi Amirudin bersama anggotanya dari Batalyon Infantri 10 (Yonif-10 Mar/SBY) yang di BKO-kan.
Saat ini, RH dan barang bukti diamankan ke mako Lantamal IV Tanjungpinang untuk pemeriksaan mendalam dan akan diserahkan kepada penyidik BNNP Kepri di Batam.
Editor: Erwin Syahril






















