GI Desak BP Batam Segera Cabut Izin Ekspor Arang Bakau Milik Ahui

Komunitas pecinta lingkungan di Batam melakukan penanaman pohon bakau, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
Penanaman pohon bakau dilakukan untuk menjaga ekosistem hutan mangrove di Batam. (Foto: Aldi Braga)

Namun sayangnya surat yang sudah dijawab oleh BP Batam menyebutkan justru AMP diperbolehkan melakukan ekspor impor, sehingga hal itu pula yang mengharuskan Bea Cukai Batam tidak bisa mencabut layanan ekspor arang bakau AMP.

“Jadi karena izinnya tak bisa dicabut BP Batam, Bea Cukai otomtis harus patuh akan aturan itu, ini aneh, ada apa?” tanya Aldi.

Dilansir dari Benankmerah, Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan ekspor arang bakau AMP adalah legal.

Menurut Edy, izin eskpor arang bakau milik Ahui telah sesuai dengan Harmonized System (HS) code tentang kayu arang berbentuk briket.

Dikutip dari website Indonesia National Single Windows (INSW) intr.insw.go.id, HS code itu menyebutkan diantaranya:

“Kayu bakar, berbentuk log, billet, ranting, ikatan cabang atau bentuk semacam itu; kayu dalam bentuk keping atau pecahan kayu; serbuk gergaji dan sisa serta skrap kayu, diaglomerasi maupun tidak berbentuk log, briket, pelet atau bentuk semacam itu”

“Disitu anehnya, produksi arang bakau menggunakan kayu bakau jelas melanggar UU bahkan terancam pidanan, tapi BP Batam belum mau mencabut izin ekspor arang bakau AMP yang merusak lingkungan itu,” kata Aldi. (Erwin)