GI Desak BP Batam Segera Cabut Izin Ekspor Arang Bakau Milik Ahui

oleh -1.547 views
Komunitas pecinta lingkungan di Batam melakukan penanaman pohon bakau, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Ketua LSM Garda Indonesia Batam, Aldi Braga mendesak BP Batam segera mencabut izin ekspor arang bakau yang dikelola PT Anugerah Makmur Persada (AMP) Batam milik pengusaha Ahui, segera di cabut.

“Kami sangat khawatir punahnya hutan mangrove di Kepri terutama di Batam, ingat dampak kerusakan lingkungannya. Untuk itu kami mendesak BP Batam segera cabut izin ekspor arang bakau milik Ahui,” kata Aldi saat di temui di Batam Center, Selasa (16/4/2019).

Selain berdampak pada global warming, terganggunya sirkulasi air, abrasi, berkurangnya biota laut dan karbon dioksida, GI juga menemukan pelanggaran izin ekspor yang dilakukan AMP.

Menurut Aldy, pelanggaran itu ada pada penggunaan izin domisili usaha fiktif (palsu) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin ekspor.

“Ya, jadi perihal izin kita juga sudah pernah konfirmasi dengan Bea Cukai Batam selaku pemberi layanan ekspor kepada AMP pada Selasa (26/3/2019) lalu,” katanya.

“Artinya Bea Cukai Batam siap menyetop ekspor arang bakau milik Ahui, tapi nyangkut dengan izin BP Batam,” sambung Aldi.

Aktivis lingkungan itu menyebut, sebelumnya Bea Cukai Batam sudah berkirim surat ke BP Batam, mempertanyakan soal izin LDP (ekspor) yang diberikan BP Batam kepada AMP yang berdomisili di pulau Galang, Batam itu.

Baca juga:

Usai Glagaspur L-3, Danlantamal IV Tanam Mangrove di Dabo Singkep

Nyaris Punah, Kondisi Mangrove di Batam Tinggal 20%