Kemenhub Bakal Atur Harga Tiket Pesawat, Ini Tanggapan Sriwijaya Air

oleh -1.070 views
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air. (Foto: tiketsriwijayaair.com)

Patrolmedia.co id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal merilis beleid baru soal tarif tiket pesawat, terhitung Jum’at (29/3/2019).

Aturan itu disebut tidak lagi mengatur batas atas dan batas bawah, namun lebih ke peraturan harga tiket dari subkelas.

Dilansir dari Kontan.co.id, Direktur Utama Sriwijaya Air Joseph Saul menanggapi, jika yang dimaksud aturan subkelas merupakan tarif yang ditentukan berdasarkan pesanan ketika load factor masih kosong sampai sudah terisi penuh, hal itu sudah ada.

“Kita ada namanya nesting system, jadi harga satu penerbangan itu beda-beda setiap kursinya tergantung tingkat keterisian,” kata Joseph kepada Kontan.co.id, Kamis (28/3/2019).

Contohnya, kata Joseph, salah satu penerbangan tujuan Bali dari Jakarta. Jika Sriwijaya Air mematok target minimal load factor 70%, maka dari total 70% kursi, 20% di antaranya ada yang harganya Rp 510.000, kemudian 50% harganya Rp 550.000, dan sisanya harga tertinggi.

Angka itu juga bisa berubah tergantung kompetisi di rute itu serta struktur biaya di rute tersebut.

Baca juga:

Harga Tiket Pesawat Tak Kunjung Turun, Maskapai Diultimatum

Mulai 8 Januari 2019, Lion Air dan Wings Air Kenakan Tarif Bagasi