
Adapun 11 langkah strategis dimulai dari penertiban pelabuhan tidak resmi untuk mencegah keluar masuk barang ilegal dari Kawasan Bebas Batam.
Lalu, pengelolaan “ship to ship area” mencegah penyelundupan dengan cara memindahkan barang di tengah laut dari kapal ke kapal tanpa ketentuan kepabeanan.
Kemudian pertukaran data terkait kapal-kapal yang berangkat dari pelabuhan, guna mempermudah pengawasan kapal. Keempat, pembentukan Maritime Domain Awareness (MDA) guna menciptakan pola monitoring antar instansi.
Kewajiban penggunaan Automatic Identification System (AIS) semua kapal di Indonesia untuk pengawasan. Keenam, membatasi kecepatan kapal nonpemerintah/nonmiliter.
Penerbitan kuota impor di Kawasan Batam atau FTZ, penertiban kuota barang kena cukai untuk mengatasi penyalahgunaan kuota.
Kemudian pemanfaatan analisis komunikasi berbasis IT untuk pendeteksian pelanggaran.
Menggelar patroli laut dengan DJBC, TNI dan Polri, serta operasi bersama. Terakhir, pengawasan berlapis untuk barang ekspor impor ilegal yang dibawa antar pulau tujuan pelabuhan Tanjung Priok dari Batam dan Pontianak. (Erwin)






















