Bawaslu Batam Ingatkan Caleg Tak Boleh Iklan Kampanye di Media

Bawaslu Kota Batam sosialisasikan pengawasan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 bersama media cetak, online dan elektronik di The Hills Hotel, Sabtu (8/12/2018). (Foto: Patrolmedia/Erwin)
Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan (tengah), menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran berkampanye. (Foto: Patrolmedia/Erwin)

Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan mengajak masyarakat dan media juga turut mengawasi potensi pelanggaran terhadap parpol peserta pemilu.

“Karena selain dari temuan kami, laporan atas temuan dari masyarakat juga penting,” katanya.

Bosar mengatakan, laporan dari masyarakat atas dugaan temuan pelanggaran yang didapat maupun temuan dari Bawaslu, akan diproses selama 7 hari. Sedangkan untuk penyidikan di kepolisian 14 hari dan di kejaksaan 14 hari.

“3 hari waktu untuk melengkapi laporan dugaan pelanggaran, 2 hari waktu analisis Bawaslu dan 2 harinya baru diputuskan. Jadi kita butuh 7 hari untuk temuan itu untuk lanjut ke verifikasi dan penyidikan,” kata Bosar.

“Kalau pelanggaran yang sering terjadi biasanya seperti money politik, kampanye diluar jadwal, pejabat pemerintah yang mengkampanyekan si caleg nya,” sambungnya.