Sidang Paripurna, Fraksi DPRD Solok Sampaikan Pandangan Umum Soal Ranperda

Ketua DPRD Kota Solok memimpin sidang paripurna pandangan umum fraksi-fraksi soal Ranperda 2017. (Foto:Patrolmedia/Niko Irawan)
Walikota Solok Zul Elfian (kiri) menghadiri sidang paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, (tengah), bahas soal Ranperda 2017. (Foto:Patrolmedia/Niko Irawan)

Patrolmedia.co.id, Solok – Sidang paripurna pandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kota Solok yang digelar pada Jum’at (29/6/2018), menyampaikan soal Rancangan Anggaran Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.

Seperti disampaikan Sekretaris Fraksi PAN, Jasri, sehubungan masuknya tahun ajaran baru 2018-2019, Fraksi PAN tidak menginginkan adanya keluhan dari masyarakat mengenai pungutan pembiayaan sekolah yang membebankan, tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jangan sampai ada oknum yang melakukan pungli dalam bentuk apapun. Untuk itu diminta ketegasan Wako ikut memantau proses penerimaan siswa baru (PSB) demi mengantisipasi praktek pungli,” kata Jasri.

Kemudian disampaikan pula soal adanya jalan 2 jalur dari Simpang Surya ke jalan Berok Air Mati, masih banyak pengendara yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan.

“Padahal disana sudah jelas diberi tanda larangan parkir. Pemko diminta bertindak dengan tegas yang menganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Jasri juga mempertanyakan kinerja Pemko terhadap kondisi jalan di depan masjid Alfurq’an Koto panjang. Saat ini jalan dilokasi tersebut masih saja tergenang air, menyebabkan ketidaknyamanan pengunjung dan pedagang yang berlalu lalang.

“Sebelumnya kami sering sampaikan, namun belum ada tindak lanjut dari Pemko. Kami berharap Pemko komprehensif memikirkan kondisi jalan di sekitar wilayah Pasaraya Solok agar segera diatasi,” katanya.

Suasana sidang paripurna pandangan umum fraksi di DPRD Solok. (Foto: Patrolmedia/Niko Irawan)

Berbeda dengan Ketua fraksi Restorasi Nurani Yoserizal. Untuk kegiatan-kegiatan fisik di Kota Solok baik lelang maupun Penunjukan Langsung (PL), ia berharap pelaksanaannya sesuai prosedur dan menjaga mutu pekerjaan tersebut.

“Jangan ada pekerjaan yang digeser untuk kepentingan pribadi, karena konsekwensinya berdampak keranah hukum. Kami akan mengawal proses dan kegiatan tersebut,” kata Yoserizal.

Yose juga mengomentari tentang HIPA PDAM Gurunbagan yang sudah terbangkalai. Miliyaran dana APBD dikucurkan untuk itu, tapi bangunan aset saat ini banyak yang rusak.

“Malahan kabel-kabel yang ditanam dalam tanah sudah 2 kali dicuri. Mau kita apakan lagi HIPA PDAM Gurunbagan?” kata Yose.

Untuk tahun 2018 ini, lanjut Yose, sudah dianggarkan kembali sebesar Rp700 juta, namun sampai sekarang HIPA tak kunjung juga operasikan.

“Siapa yang bertanggungjawab? Dinas PU, Dinas Perkim atau PDAM?” sentilnya.

Ketua Fraksi Demokrat Deni Nofri, mempertanyakan Walikota tentang TPR yang berada di terminal Bareh Solok, kenapa sampai sekarang ini Wako belum memfungsikan.

“Untuk sama sama kita ketahui, TPR itu sangat besar pengaruhnya terhadap PAD Kota Solok,” kata Deni.

Deni menambahkan, soal di dalam dokumen tender, berbunyi “tender tribune”. Tetapi pada pelaksanaan, dalam pengalokasian dana peruntukkan pula ke pengerjaan lapangan.

“Apakah itu tidak menyalahi aturan,” katanya.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril