Polda Kepri Ekpos Hasil Tangkapan Ekstasi Sebanyak 42.382 Butir

oleh -621 views
Kapolda Kepri bersama Ditresnarkoba musnahkan barang bukti pil ekstasi dengan cara di blender. (ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Polda Kepri menggelar ekpos tangkapan narkoba jenis Ekstasi yang dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pold Drs Sam Budigusdian di Mapolda Kepri pada Jum’at (20/10/2017).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial A yang merupakan kurir narkoba jenis ekstasi di pelabuhan rakyat belakang rumah makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, pada Sabtu (16/9/2017) pukul 13.00 wib

“Ditresnarkoba menyelidiki pelaku di sekitar pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh pada minggu (17/9/2017) pukul 06.15 wib. Petugas berhasil menangkap A,” kata Erlangga, Jum’at (20/10/2017).

Lanjutnya, pelaku saat itu berdiri di sepeda motor yang diparkir dengan jarak +20 meter dari pelantar pelabuhan rakyat, sambil menyandang tas ransel warna hitam dan memegang 1 buah kantong plastik warna merah.

Petugas menggeledah isi tas ransel warna hitam dan kantong plastik warna merah yang dibawa, dan ditemukan bungkusan berisikan tablet ekstasi sebanyak Rp 42.382 butir yang diakui pelaku diambil di laut perairan Malaysia dan Indonesia.

Pelaku mengaku disuruh seorang pria lain dan dijanjikan akan diupah sebesar Rp.5 juta setelah barang diserahkan kepada A disimpang jalan masuk pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh.

“Ditresnarkoba berhasil mengumpulkan barang bukti dengan total ekstasi sebanyak 42.382 butir,” sebut Erlangga.

Sementara, total ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 40.661 dan barang bukti yang dikirim ke puslabfor Polri Medan sebanyak 1.707.

Terakhir, total ekstasi untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 14 butir.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Chandra)