
Patrolmedia.co.id, Batam – Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Batam Sekupang Mangasi Sormin menyampaikan, pelaku usaha galangan kapal dan shipyard diharapkan disiplin dan taat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi edukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bersama Pengawas Disnakertrans Kepri, yang dihadiri 150 perwakilan pelaku usaha galangan kapal dan Shipyard.
“Sangat rugi para pekerja jika tak ikut program BPJS Ketenagakerjaaan,” kata Sormin, dalam sambutannya, di Fame Hotel, Kamis (14/9/2017).
Sosialisasi ini menjelaskan manfaat yang diberikan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Menurutnya, perusahaan yang telah terdaftar tentunya diharapkan tetap membangun sinergi bersama stake holder untuk mengawal hak pekerja.
“Sektor galangan kapal dan shipyard ini kan punya resiko laka laut sangat tinggi,” katanya.
Sormin menyebutkan, pentingnya menerapkan K3 di lingkungan kerja dan perlindungan sosial terhadap resiko bagi pekerja yang harus diperhatikan. Hal itu dinilai karena kerap terjadi berbagai kecelakaan laut yang tinggi
“Angka kecelakaan kerja disektor galangan kapal meningkat, Perlu di monitoring dari setiap main cont kepada subcont,” jelasnya.
Sormin mempertanyakan, apakah semua tenaga kerja di main cont ini sudah terdaftar dengan upah sebenarnya. Para pekerja seharusnya membayar iuran tepat waktu. Hal lain yang juga berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial harus diperhatikan.
Hal itu bertujuan agar para pekerja mendapat manfaat yang maksimal, terlebih itu merupakan hak normatif. Seperti contoh, gaji yang seharusnya dilaporkan Rp10 juta, oleh perusahaasn hanya di laporkan Rp5 juta. Akibat dari itu akan berdampak pada bunga pengembangan tabungan hari tua (JHT) yang diakumulasi sebesar 5,70 %. Kemudian, hasil pengembangan diberikan berupa bunga, tidak dikenakan pajak, itu yang membedakan BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem perbankan.
“Ketidakpatuhan pasti akan berdampak buruk untuk pekerja. Demikian juga sebaliknya, pemberi kerja juga jangan sampai terjadi diskriminasi bagi pekerja. Jadi tak ada susah saya kira, Kami ini tempat penampung resiko pekerja,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Sormin, peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai hingga 23 juta jiwa. Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim JHT dan JKK dengan nilai yang sangat besar, seperti bencana tsunami Aceh.
“Untuk insiden tsunami di Aceh, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim korban berupa JKK dan JKM,” tambah Sormin.
Hal senada, juga disampaikan Koordinator Pegawai Pengawas Tenaga Kerja Wilayah Kota Batam Jalfriman. BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan klaim peserta
yang mendapat kecelakaan laut akibat insiden tabrakan kapal laut, seperti kecelakaan laka laut yang terjadi baru-baru ini.
“Bapak ibu pasti sudah tau kabar laka laut tabrakan kapal, akibatnya ada korban jiwa, ABK kapal yang meninggal dunia itu untungnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Memang manfaatnya luar biasa kita dapatkan,” ungkap Jalfriman, saat menjadi nara sumber.
Pengawas Tenaga Kerja Batam itu mengingatkan, bagi pelaku usaha atau perusahaan, agar jangan mengabaikan hak normatif pekerja. Meski sudah menjadi peserta tapi perusahaan juga banyak yang tidak patuh menunaikan kewajibannya.
“Seperti perusahaan yang menunggak di BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Sedangkan, Novi Hasni selaku Manager Batam Shipyard dan Offshore Association (BSOA) mengatakan, terdapat 60 pelaku usaha galangan kapal dan outsoursing berada dibawah naungan BSOA. Menurut Novi, penting dan diharuskan mengikuti salah satu aturan seperti menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan para pekerja.
“Terkait resiko, perusahaan wajib diberikan safety, dan man power harus memprioritaskan safety kepada pekerjanya. Ya tentunya, mendaftarkan pekerjanya serta melaporkan upah sebenarnya, agar manfaat maksimal dirasakan nantinya,” kata dia.
Sebagai tambahan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Batam juga menghadirkan manfaat Bantuan Layanan Tambahan (MLT) yakni berupa Bantuan Perumahan bagi pekerja.
Hal itu juga disampaikan pada sesi tanya jawab bersama 150 perwakilan dari galangan kapal dan shipyard.
Terdapat 4 manfaat MLT yakni KPR BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas Pinjaman Uang Muka (PUMP), Pinjaman Renovasi Rumah (PRP), dan Pinjaman Kontruksi untuk pengembang properti.
MLT ini diluncurkan sebagai bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga jadi daya tarik juga untuk perluasan cakupan kepesertaan. Bagi pekerja yang ingin mendapatkan MLT, minimal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaaan minimal 1 tahun syarat utama MLT ini. (Chandra)




















