Patrolmedia, Batam – Polresta Barelang menangkap seorang WNA Malaysia berinisial KCL (41) atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku menodong korban menggunakan pisau dan airsoft gun lalu merampas mobil di Batu Ampar, Batam.
Kasus WNA Malaysia ini diungkap dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa dan Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, Jumat (6/11/2026).
“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi korban penipuan dan minta diantar ke kantor polisi,” kata Agung.
Agung membeber, peristiwa ini bermula pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Borobudur, depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya.
“Korban berinisial NS (48) awalnya baru selesai dari Samsat Corner Harbourbay dan mampir ke ATM,” katanya.
Saat korban masuk mobil, lanjut Agung, pelaku tiba-tiba menyelonong masuk dan menyuruh korban meninggalkan kawasan tersebut.
Tiba di lokasi kejadian, pelaku mengeluarkan pisau dan airsoft gun mengancam korban agar mentransfer sejumlah uang.
Korban yang ketakutan sempat berteriak minta tolong. Panik diteriaki warga, pelaku mendorong korban keluar dari mobil lalu membawa kabur kendaraan beserta barang-barang berharga di dalamnya.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp 292 juta serta luka lecet di tangan kanan,” sebut Agung
Penangkapan Cepat Berkat Aksi Sigap Polisi
Agung menjelaskan, pelaku berhasil diringkus tak lama usai beraksi.
Anggota Sat Samapta Briptu Genta yang sedang bertugas di Bank BCA KCU Batam mendengar teriakan warga karena pelaku kabur sambil membawa senjata dan menabrak anggota Satlantas.
Briptu Genta langsung mengejar dan membekuk pelaku di depan gerai Alfamart Jodoh.
“Pelaku diamankan ke Pos Lantas 901 sebelum diserahkan ke Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang,” katanya.
Hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat merampas harta korban lantaran kepepet tak punya uang untuk makan serta membayar biaya overstay (izin tinggal melebihi batas) sebelum pulang ke Malaysia.
Agung mengatakan, dari pengembangan kasus ini, pria berinisial RHS, satpam apartemen di Harbourbay ditangkap.
“Pelaku ditangkap karena menjual senjata airsoft gun tersebut ke pelaku seharga Rp 1 juta,” kata Agung.
Polisi telah menyita barang bukti 1 unit mobil Toyota Rush hitam bernomor polisi BP 1180 CC, 1 pucuk senjata angin jenis Air Gun, 5 selongsong gotri, sebilah pisau oranye sepanjang 19 cm, tas, uang tunai Rp 1 juta, serta tabung gas CO2 kosong.
WNA Malaysia tersebut dijerat Pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KCL diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Editor: Iyan























