Nekat Selundupkan Bayi dan 15 PMI Ilegal ke Malaysia, 4 Pria Diringkus Polda Kepri

PMI Ilegal ke Malaysia
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Ohei bersama Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono menunjukkan sejumlah barang bukti di kasus PMI Ilegal, Kamis (29/10/2026). (Foto: Ist)
Panbil Mall

Patrolmedia, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap 4 pria berinisial AN, FH, JN, dan SW yang nekat menyelundupkan 16 Pekerja Migran Indonesia / PMI ilegal ke Malaysia lewat jalur laut.

Dari belasan korban tersebut, satu di antaranya masih berstatus bayi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membeber, penangkapan 4 tersangka ini merupakan bagian dari pengungkapan 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman PMI nonprosedural oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Secara keseluruhan, ada 6 tersangka yang diamankan dari 3 kasus berbeda.

“Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari anak buah kapal (ABK) hingga pengurus keberangkatan. Saat ini keenam tersangka dari tiga kasus sudah ditahan,” kata Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (29/10/2026).

2 Kasus Lainnya: Modus Kerja Singapura & Penampungan

Selain kasus penyelundupan menggunakan speedboat ke Malaysia, polisi juga membongkar 2 modus TPPO lainnya:

Untuk tujuan Singapura, tersangka HM alias A menjanjikan 13 pria bekerja sebagai tukang cat (blaster painter) di Singapura dengan gaji 5 Dolar Singapura per jam tanpa dokumen resmi.

Kasus ketiga terkait jaringan penampungan. Tersangka RF merekrut seorang wanita untuk dipekerjakan ke Malaysia, sekaligus menyediakan tempat penampungan sebelum diberangkatkan secara ilegal.

Nona menegaskan, para tersangka dijerat pasal berlapis tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU No. 18/2017) dan UU TPPO.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” sebut Nona.

Polda Kepri mengimbau warga untuk selalu mewaspadai tawaran kerja luar negeri berproses cepat atau tanpa dokumen resmi.

Jika menemukan indikasi perekrutan ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke Layanan Kepolisian 110 atau berkoordinasi dengan BP3MI.

 

Editor: Iyan