Kemenkeu Siapkan Pembayaran Pensiun dan Bansos Langsung ke Rekening Mulai 2027

Panbil Mall

Kementerian Keuangan menyiapkan perubahan besar dalam cara negara menyalurkan uang pensiun dan bantuan sosial. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah menargetkan skema baru itu mulai berjalan pada 2027, dengan pembayaran langsung masuk ke rekening penerima dari kas negara.

Gagasan tersebut disampaikan Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10). Menurut dia, arah kebijakan ini sejalan dengan pembaruan sistem perbendaharaan negara agar penyaluran dana pemerintah ke warga berlangsung lebih cepat, lebih rapi, dan lebih tepat sasaran.

Suahasil menjelaskan, model baru itu tidak hanya ditujukan untuk pensiunan, tetapi juga berpotensi diperluas ke bantuan sosial. Pemerintah ingin memperkuat pola pembayaran langsung ke individu atau government-to-person (G2P), yakni transaksi dari pemerintah kepada masyarakat secara langsung melalui rekening pribadi.

“Jadi idealnya menurut saya dan kita akan desain untuk masuk di 2027, menerima uang pensiunnya langsung di rekeningnya, langsung dari rekening kas umum negara,” kata Suahasil. Ia menambahkan bahwa skema serupa juga diharapkan bisa diterapkan pada penyaluran bansos agar distribusinya lebih efisien.

Menurut Suahasil, langkah ini merupakan bagian dari transformasi treasury operation yang lebih modern. Saat ini, kata dia, sejumlah pembayaran pemerintah kepada perorangan sudah menggunakan mekanisme langsung, misalnya untuk pegawai pemerintah pusat, anggota TNI dan Polri, serta tunjangan profesi guru. Pemerintah ingin pengalaman tersebut menjadi dasar perluasan layanan ke kelompok penerima lain.

Meski arah kebijakannya sudah disampaikan, Suahasil belum memerinci detail teknis penerapan skema baru itu. Belum ada penjelasan mengenai kelompok penerima yang akan lebih dulu masuk, tahapan pelaksanaan, maupun bentuk penyesuaian sistem yang diperlukan menjelang 2027. Ia hanya menekankan bahwa pembaruan ini membutuhkan data kependudukan dan data penerima manfaat yang mutakhir agar penyaluran tidak meleset dari sasaran.