Patrolmedia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 13,2 triliun lebih kepada negara.
Tak hanya uang, pemerintah juga berhasil mengambil alih kembali lahan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara tahap kedelapan ini disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, dilihat dari siaran Sekretariat Presiden, Rabu (7/10/2026).
Burhanuddin merinci, dana Rp 13,2 triliun tersebut bersumber dari 3 penerimaan:
Penagihan denda administratif sektor kehutanan oleh Satgas PKH: Rp 3,47 triliun.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari tindak pidana khusus: Rp 1,53 triliun.
Penerimaan pajak wajib pajak dari tindak lanjut Satgas PKH: Rp 8,22 triliun.
Selain menyerahkan uang tunai, kata Burhanuddin, Satgas PKH menyerahkan penguasaan kembali lahan kawasan hutan tahap kedelapan seluas 259.230,73 hektare.
“Lahan ini nantinya diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk dikelola maupun direforestasi (ditanam kembali),” katanya.
Peruntukan lahan tersebut terbagi atas:
Sektor Perkebunan: Seluas 140.420,04 hektare diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Hutan Konservasi & Hutan Lindung: Seluas 118.600,69 hektare diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk program reforestasi (pemulihan hutan).
Sektor Pertambangan: Seluas 211,95 hektare diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan.
Secara keseluruhan, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali total 6,26 juta hektare kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare di sektor pertambangan.
Burhanuddin menyebut langkah tegas ini bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga sumber daya alam demi kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
“Satgas PKH bukan lembaga penegak hukum yang berdiri sendiri, melainkan gabungan dari 12 kementerian dan lembaga. Tujuannya satu: mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum tak cuma menyasar pelanggaran di dalam negeri, tetapi juga melacak aset dan aliran dana hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.
Burhanuddin juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Satgas PKH, kementerian, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah.
“Kami memohon arahan bapak Presiden Prabowo untuk menuntaskan penertiban kawasan hutan di seluruh Indonesia,” ucapnya. (Erwin)























