Patrolmedia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan / OJK terbitkan aturan baru terkait Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
Aturan ini diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan dan mendukung target Program 3 Juta Rumah.
Melansir laman OJK, Kamis (24/9/2026), aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK 12 Tahun 2026).
POJK tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 23/POJK.04/2014 yang kemudian diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
Penyempurnaan aturan dilakukan untuk memperkuat dan memperluas pilihan pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal. OJK tetap menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan terhadap investor.
Lewat aturan baru ini, OJK juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP. Dengan begitu, instrumen tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.
OJK berharap EBA-SP dapat semakin optimal menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan untuk sektor perumahan. Hal ini diharapkan turut mendukung pengembangan sektor perumahan nasional.
POJK 12 Tahun 2026 mengatur sejumlah hal, mulai dari aset keuangan EBA-SP, perjanjian penerbitan, tata cara penerbitan dan penawaran, hingga ketentuan bagi Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan Penyedia Jasa.
Aturan tersebut juga mengatur rapat umum pemegang EBA-SP serta kewajiban pelaporan.
Sejumlah aturan baru
Salah satu poin penting dalam POJK 12 Tahun 2026 adalah penguatan kerangka penerbitan EBA-SP. Aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan penerbitan dan pelaporan yang sebelumnya berlaku.






















