OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP
OJK juga memperluas dan memberikan fleksibilitas terhadap aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP.
Aset tersebut antara lain dapat berupa piutang atau tagihan dari pemberian kredit atau pembiayaan di sektor perumahan dan permukiman.
Selain itu, EBA-SP dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda.
Perbedaan tersebut dapat didasarkan pada urutan pembayaran, tingkat keamanan, maupun prioritas terhadap portofolio investasi atau arus kas.
Dari sisi tata kelola, OJK memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak terkait lainnya.
Mereka diwajibkan menjalankan proses uji tuntas atau due diligence, memastikan informasi yang disampaikan benar, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
Transparansi dan pelaporan juga diperkuat. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat wajib menyampaikan laporan kepada OJK terkait kondisi dan perkembangan EBA-SP.
Laporan tersebut antara lain mencakup informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta informasi penting lainnya.
POJK 12 Tahun 2026 juga memperkuat perlindungan bagi pemegang EBA-SP. Salah satunya melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak untuk meminta penyelenggaraan rapat.
Aturan tersebut juga mengatur mekanisme penggantian pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi perlindungan kepentingan pemegang EBA-SP.
Dengan diterbitkannya aturan baru ini, OJK mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
POJK Nomor 12 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026.
(Kml/Kml)






















