Pengangkatan 1.299 CPNS dan PPPK di Papua Barat
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, telah menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 1.299 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan SK ini dilakukan dalam rangka memperkuat pelayanan publik di berbagai wilayah provinsi, termasuk daerah yang masih mengalami keterbatasan sumber daya aparatur.
Dominggus menyampaikan bahwa para CPNS dan PPPK yang baru menerima SK pengangkatan harus siap menjalankan tugas di mana saja, baik di kota maupun di kampung. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada yang mencoba-coba memilih tempat tugas sesuai keinginan sendiri.
“Mau di kota atau di kampung, harus siap. Tidak boleh ada yang coba-coba pilih tempat tugas sesuai keinginan sendiri,” ujarnya seusai menyerahkan SK pengangkatan pegawai tersebut di Manokwari, Selasa (7/7/2026).
Ia menekankan bahwa seluruh tenaga honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat berdasarkan lokasi penugasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Penempatan CPNS ataupun PPPK dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) guna memperkuat pelayanan publik di semua wilayah.
“Terima SK ini dan jalankan kewajiban sebagai aparatur pemerintah. Layani masyarakat dengan baik. Saya ingatkan lagi, tidak boleh ada yang protes,” ujar Dominggus menegaskan.
Peran OPD dalam Pendampingan dan Bimbingan Teknis
Gubernur juga mengingatkan masing-masing pimpinan OPD untuk memberikan pendampingan dan bimbingan teknis secara maksimal, sehingga pelaksanaan tugas pokok dapat berdampak positif terhadap program pembangunan daerah maupun pelayanan publik. Hal ini bertujuan agar para CPNS dan PPPK dapat lebih cepat beradaptasi dan memberikan kontribusi yang optimal.
Pemprov Papua Barat telah memproyeksikan bahwa penambahan jumlah aparatur yang baru diangkat belum melampaui ketentuan pagu belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, pengangkatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan anggaran.
“Mereka yang baru terima SK hari ini, nanti per 1 Agustus 2026 sudah bisa menerima gaji. Sekarang belanja pegawai sudah dibatasi tidak boleh lebih 30 persen,” ujarnya.
Peringatan untuk Pimpinan OPD Terkait Honorer
Selain itu, Dominggus juga mengimbau seluruh pimpinan OPD di lingkungan pemerintah provinsi agar jangan lagi membuka ruang penerimaan tenaga honorer tanpa berkoordinasi dengan kepala daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung penertiban administrasi kepegawaian di lingkup pemerintah provinsi serta mempercepat penyelesaian seluruh tenaga honorer yang belum diakomodasi dalam tahapan penerimaan tahun 2026.
“Honorer masih ada, sehingga saya ingatkan semua pimpinan OPD tidak lagi terima honorer diam-diam. Kami mau selesaikan honorer yang tersisa dan pengangkatan itu butuh persetujuan pemerintah pusat,” ucap Dominggus.
Kesiapan dan Komitmen Aparatur Sipil Negara
Dengan pengangkatan ini, pemerintah provinsi berharap para CPNS dan PPPK dapat segera menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Mereka diharapkan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang masih membutuhkan dukungan lebih besar.
Penempatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta memastikan bahwa setiap OPD memiliki jumlah aparatur yang cukup untuk menjalankan fungsinya secara optimal.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah provinsi Papua Barat menunjukkan komitmennya untuk memperkuat sistem pemerintahan dan memastikan bahwa semua tenaga kerja di bidang pemerintahan dapat bekerja dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.






















