Rieke Diah Pitaloka Soroti Ketidakwajaran Kasus Nikita Mirzani, Minta Sidang PK Artis Dikawal Ketat

Kritik terhadap Proses Peradilan dalam Kasus Nikita Mirzani



Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan perhatian khusus terhadap sidang PK (Pengajuan Kasasi) yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung, sehingga meminta pengawasan yang lebih ketat terhadap kasus ini. Hal ini disampaikan Rieke melalui akun Instagram pribadinya, di mana ia mengungkapkan kekhawatiran tentang integritas peradilan.

Rieke menekankan bahwa tindakannya bukan untuk mengintervensi proses hukum atau mempengaruhi independensi hakim. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sesuai dengan UUD 1945. Dengan demikian, ia ingin memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Sidang PK Nikita Mirzani telah dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak pemohon PK. Rieke menilai bahwa proses ini memerlukan pengawasan yang lebih intensif, karena ada beberapa hal yang patut dipertanyakan.

Kejanggalan dalam Vonis Nikita Mirzani

Salah satu kejanggalan yang disoroti oleh Rieke adalah peningkatan vonis yang terus-menerus berat. Di tingkat pertama, Nikita mendapat vonis 4 tahun penjara. Selanjutnya, di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bahkan, hukuman tersebut tidak berubah meskipun Nikita mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Selain itu, Rieke juga mengkritik proses vonis di tingkat kasasi. Menurutnya, berkas perkara baru didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026, lalu diputus hanya sehari kemudian. Sementara itu, salinan resmi putusan baru diterima oleh para pihak pada 26 Mei 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan putusan serta jeda waktu penyampaian salinan putusan.

“Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik dalam negara hukum,” ujar Rieke. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap integritas peradilan merupakan kebutuhan konstitusional untuk menjaga marwah lembaga peradilan.

Rekomendasi dari Rieke Diah Pitaloka

Dalam pernyataannya, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi penting:

  • Pertama, ia meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa seluruh pengaduan secara independen, objektif, profesional, dan transparan.
  • Kedua, ia meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengevaluasi tata kelola administrasi penanganan perkara.
  • Ketiga, ia juga meminta menindaklanjuti apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dalam proses peradilan.

Rieke menekankan bahwa keadilan bagi Dini Sera dan keadilan bagi Nikita Mirzani bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya menuntut prinsip yang sama, yakni proses peradilan yang berintegritas, penegakan etika hakim yang konsisten, dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

“Ketika etika hakim ditegakkan tanpa pandang bulu, keadilan tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga hidup dalam kepercayaan rakyat kepada hukum,” pungkasnya.

Tanggapan Netizen

Tindakan Rieke Diah Pitaloka menarik perhatian netizen, yang banyak memberikan dukungan terhadap langkahnya. Banyak komentar positif yang muncul, seperti:

  • “Bismillah ami bebas,”
  • “Kawalllll kawalll keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,”
  • “Semangat teh rieke smg adanya teh rieke indonesia makin adil bebas korupsi.”