Ringkasan Berita:
- Lebih dari 500 pemuda adat dari 7 region Nusantara berkumpul di Desa Perigi, Lombok Timur, dalam JAMNAS V BPAN (30 Juni–2 Juli 2026) untuk memperkuat konsolidasi dan menyusun arah perjuangan organisasi.
- JAMNAS V menjadi ajang mendesak DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, yang telah diusulkan sejak 2009, sebagai bentuk perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya.
Laporan Wartawan , Rozi Anwar
, LOMBOK TIMUR –Sebanyak lebih dari 500 peserta dan undangan dari tujuh region Nusantara berkumpul di Wilayah Adat Perigi dan Limbungan, Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, untuk menghadiri pembukaan Jambore Nasional V Barisan Pemuda Adat Nusantara (JAMNAS V BPAN).
Pemuda adat dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusra, Maluku, dan Papua hadir dalam forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi BPAN yang mengusung tema “Pemuda Adat Menjaga Identitas, Mengelola Wilayah Adat, dan Tangguh Menghadapi Krisis”.
Rangkaian hari pertama dimulai dengan Parade Budaya Pemuda Adat Nusantara yang melibatkan seluruh peserta dan Masyarakat Adat di Wilayah Adat Perigi dan Limbungan.
“Ratusan pemuda adat mengenakan pakaian adat masing-masing memenuhi jalan menuju lokasi JAMNAS V BPAN,” kata Penjabat (Pj.) Ketua Umum BPAN Hero Aprila pada Selasa (30/6/2026).
Parade tersebut menjadi pernyataan kolektif bahwa keberagaman identitas Masyarakat Adat adalah kekuatan, bukan kelemahan.
Pembukaan resmi dilaksanakan melalui ritual adat yang dipimpin oleh Tetua Adat Komunitas Perigi dan Limbungan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai, kearifan, dan spiritualitas Masyarakat Adat tuan rumah.
“Dari kampung kami berbicara untuk Nusantara, untuk Indonesia, hingga panggung global. JAMNAS V BPAN ini akan melahirkan dokumen-dokumen organisasi yang menjadi peta jalan perjuangan Pemuda Adat: statuta, Garis Besar Program Kerja, dan manifesto yang merupakan pernyataan sikap kolektif Pemuda Adat Nusantara,” ujarnya.
Jambore ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus panggung tuntutan bersama terhadap lambatnya legislasi nasional.
Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah diusulkan sejak 2009 hingga kini belum juga disahkan oleh DPR RI, meski Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah menegaskan kewajiban negara untuk mengakui hak-hak Masyarakat Adat atas wilayah adatnya.
BPAN yang didirikan pada 29 Januari 2012 di Curug Nangka, Bogor, sebagai sayap kepemudaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), telah mengorganisir lebih dari 10.000 anggota yang tersebar di 124 wilayah pengorganisasian selama 14 tahun perjalanannya.
Mewakili Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, Deputi I Sekjen AMAN Eustobio Rero Renggi menegaskan bahwa regenerasi kepemimpinan Masyarakat Adat adalah napas keberlangsungan gerakan.
“Ini adalah momentum di mana kita akan terus mewarisi proses regenerasi bagi masa depan Masyarakat Adat dan bangsa Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat. Banyak wilayah adat kita yang dirampas, banyak Masyarakat Adat yang dikriminalisasi hanya karena mempertahankan wilayah adatnya. Momentum ini adalah refleksi sejauh mana gerakan ini telah berjalan, dan penegasan bahwa tongkat estafet perjuangan harus terus dijaga,” tegasnya.
Sementara Bupati Kabupaten Lombok Timur yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Ahyan, menyambut positif penyelenggaraan JAMNAS V BPAN. Dalam sambutannya, ia mengumumkan komitmen Pemkab Lombok Timur yang baru mengesahkan Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat pada 27 Maret 2026.
“Jambore ini adalah bukti bahwa adat tidak punah. Adat hidup karena ada kalian, para Pemuda Adat Nusantara. Hutan harus dijaga, bahasa ibu harus dihidupkan, tanah adat harus dilindungi. Saya yakin di pundak kalian semuanya akan terjaga,” terang Ahyan.
Adapun rangkaian JAMNAS V BPAN berlangsung hingga 2 Juli 2026 dengan beragam agenda. Hari pertama mencakup Dialog Publik bertema “Suara Pemuda Adat Nusantara: #SahkanUndangUndangMasyarakatAdat” dengan narasumber dari AMAN, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, akademisi, Pj. Ketua Umum BPAN, dan pemerintah.
Hari kedua diisi sarasehan-sarasehan tematik mencakup pendidikan adat, kemandirian ekonomi, kepemimpinan pemuda, serta dokumentasi wilayah adat dan Gerakan Pulang Kampung. Pada 1-2 Juli, forum akan memasuki sidang-sidang organisasi untuk menetapkan dokumen strategis dan memilih Pengurus Nasional BPAN 2026-2030.
JAMNAS V merupakan forum tertinggi organisasi sesuai Statuta BPAN Pasal 22 Ayat (2), dan akan menghasilkan Statuta baru, Garis Besar Program Kerja (GBPK), Manifesto, serta memilih Ketua Umum dan Dewan BPAN untuk periode 2026-2030.






















