Prajurit TNI Dihukum 1-3 Tahun Atas Serangan Air Keras ke Andrie Yunus, Pigai: Kita Harus Taat



JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan pernyataan terkait vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Pigai menegaskan bahwa ia menghormati putusan pengadilan dan menekankan pentingnya taat pada hukum.

“Sebagai warga negara yang baik, itu putusan pengadilan dan Undang-Undang mengatur maka semua harus tunduk dengan taat kepada Undang-Undang tersebut,” ujar Pigai saat diwawancarai di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, putusan pengadilan tidak boleh ditentang. “Sudah divonis, kan? Kalau sudah divonis, tidak boleh kita melawan putusan pengadilan sebagai warga negara, dong,” tambahnya.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis berbeda-beda kepada keempat pelaku. Vonis tersebut berkisar antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara. Berikut rinciannya:

  • Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko: 3 tahun penjara
  • Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara
  • Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara
  • Lettu Sami Lakka: 1 tahun 6 bulan penjara

Hakim ketua Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto membacakan putusan tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6). Ia menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, yaitu turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi dan Lettu Budhi karena dianggap sebagai “otak” penyiraman air keras.

Keempat personel TNI tersebut dinyatakan terbukti menyiramkan air keras kepada aktivis Andrie Yunus dengan tujuan memberikan “pelajaran” dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya proses hukum dalam menegakkan keadilan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan institusi militer dan aktivis masyarakat. Penegakan hukum yang transparan dan adil menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.