Sosok dan Peran Andri Mulyono, Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi MBG, Modus Mark Up Harga

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Program MBG

Andri Mulyono, yang dikenal dengan inisial AM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung. Ia merupakan Komisaris Utama sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang, logistik, alat kesehatan, hingga ekspor-impor.

Peran Andri Mulyono dalam Pengadaan Sepeda Motor Listrik

Dalam kasus korupsi MBG, Andri Mulyono diduga berperan mengondisikan proses pengadaan sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) meskipun perusahaan yang dikendalikannya belum memenuhi syarat sebagai vendor. Menurut informasi dari penyidik, ia mulai menjalin komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 guna menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.

Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT disebut belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia. Untuk mempercepat proses, Andri Mulyono diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE. Langkah ini disebut dilakukan untuk mempermudah memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

Dugaan Penggelembungan Harga

Selain itu, Andri Mulyono juga diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan sepeda motor listrik. Ia disebut menaikkan harga setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia. Penyidik menduga praktik ini dilakukan setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) lebih dahulu dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Penyidik selanjutnya menahan Andri Mulyono selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepemilikan Saham dan Pengaruh di Perusahaan

Andri Mulyono mulai tercatat dalam struktur PT Yasa Artha Trimanunggal sejak Agustus 2021. Saat bergabung, ia langsung menduduki posisi Komisaris Utama perusahaan. Seiring berjalannya waktu, pengaruhnya di dalam perusahaan semakin besar hingga menjadi pemegang saham mayoritas.

Berdasarkan data kepemilikan saham perusahaan pada 2025, Andri Mulyono menguasai sekitar 72,5 persen saham PT YAT atau setara dengan 1.087.500 lembar saham bernilai Rp108,75 miliar. Kepemilikan saham yang dominan tersebut menjadikannya figur sentral dalam pengambilan keputusan dan arah bisnis perusahaan.

Sejarah Terlibat dalam Kasus Korupsi

Sebelum terseret dalam kasus dugaan korupsi MBG, nama Andri Mulyono juga pernah muncul dalam proses penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Saat itu, ia diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Penetapan Tersangka Ke-5 dalam Kasus MBG

Penetapan status tersangka terhadap Andri Mulyono menambah daftar pihak yang terjerat dalam perkara yang sedang didalami penyidik. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Asep Yusuf Somanti alias AYS sebagai tersangka dari unsur swasta. Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung pada perkara sama. Kini terdapat lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.