Misteri Mayat di Jalan Rajawali Terpecahkan: Pesta Miras Berujung Maut
Kejadian tragis di Jalan Rajawali, Basirih, Banjarmasin Selatan pada Senin, 1 Juni 2026, yang awalnya diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas, akhirnya terkuak tabirnya. Sesosok mayat pria ditemukan tergeletak di dekat sepeda motornya dalam kondisi berlumuran darah. Dugaan awal kecelakaan tunggal perlahan sirna ketika keluarga korban mencurigai adanya luka tusuk di bagian leher saat jenazah dibawa ke rumah sakit. Kecurigaan ini terbukti benar, mayat tersebut adalah korban pembunuhan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pihak kepolisian dari Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial MA (52).
Kronologi Mengerikan: Dari Pesta Miras hingga Cekcok di Atas Motor
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, peristiwa nahas ini bermula dari sebuah pesta minuman keras (miras) yang digelar oleh korban berinisial H (28) bersama dengan pelaku MA dan beberapa rekan mereka. Setelah pesta usai, korban meminta pelaku untuk mengantarnya pulang dengan mengendarai sepeda motor, sementara pelaku duduk dibonceng.
Namun, dalam kondisi mabuk, korban mengemudikan sepeda motor dengan ugal-ugalan. Perilaku ini memicu emosi pelaku yang kemudian menegur korban.
“Korban berkendara secara ugal-ugalan dan itu ditegur oleh pelaku. Akhirnya terlibat cekcok di atas motor,” ujar Joko kepada wartawan pada Selasa, Juni 2026.
Teguran dari pelaku tidak diindahkan oleh korban. Ia tetap memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Akibatnya fatal, keduanya terjatuh saat melintas di Jalan Rajawali.
Aksi Brutal di Pinggir Jalan: Penusukan yang Mengakhiri Nyawa
Momen kecelakaan tersebut rupanya menjadi titik picu kemarahan pelaku yang sudah memuncak. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku melihat sebuah batang besi aluminium yang tergeletak di lokasi kejadian. Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil batang besi tersebut dan melakukan penusukan terhadap korban.
“Saat posisi korban tengkurap, pelaku lalu membalikkan badan korban dan pelaku lalu mengambil batang aluminium dan menusuk korban sebanyak satu kali dan mengenai leher korban,” ungkap Joko.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Tak lama kemudian, korban ditemukan oleh pengendara lain yang melintas. Upaya penyelamatan dilakukan dengan membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa H tidak dapat diselamatkan akibat luka tusuk yang sangat serius di bagian leher.
Luka yang Mengungkap Kebenaran
Pemeriksaan medis lebih lanjut di rumah sakit mengonfirmasi adanya luka tusuk yang fatal pada korban.
“Korban mengalami luka tusuk pada bagian leher sebelah kanan dan luka iris pada dada sebelah kiri,” jelas Joko.
Temuan luka tusuk ini semakin memperkuat dugaan bahwa korban bukanlah korban kecelakaan tunggal, melainkan korban tindak kriminal.
Pelaku Berhasil Diringkus dan Dijerat Hukuman
Berbekal informasi dari keluarga korban dan hasil penyelidikan awal, tim Polsek Banjarmasin Selatan bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku MA berhasil ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban. Berdasarkan perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, yang ancamannya adalah hukuman kurungan penjara di atas 10 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya minuman keras yang dapat merenggut akal sehat dan berujung pada tindakan kekerasan yang merusak masa depan, baik bagi korban maupun pelaku.

















