Jaksa Balas Pleidoi Nadiem

Dugaan Markup Pengadaan Chromebook: Jaksa Ungkap Fakta Berbeda dari Klaim Penghematan

Proses pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menjadi sorotan tajam. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini adanya praktik mark-up harga yang signifikan, di mana harga per unit Chromebook diduga melonjak dua kali lipat dari perkiraan seharusnya.

JPU Parade Hutasoit secara tegas membantah narasi yang disampaikan oleh pihak yang terkait dengan Menteri Nadiem Makarim mengenai penghematan anggaran sebesar Rp3,9 triliun. Menurut Parade, klaim tersebut tidak didukung oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Salah satu poin yang dikritisi adalah klaim terdakwa mengenai keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari pengadaan ini,” ujar Parade saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Indikasi Kemahalan Harga: Jauh dari Estimasi Semula

Parade memaparkan temuan yang menunjukkan indikasi kemahalan harga dalam pengadaan tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, Chromebook dengan spesifikasi terendah seharusnya dibanderol dengan harga sekitar Rp3 jutaan per unit. Namun, dalam realisasi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, harga per unitnya justru mencapai kisaran Rp6 jutaan.

“Mungkin bisa rekan-rekan melihat harganya masih berkisaran sekitar Rp3 jutaan. Itu fakta persidangan. Sementara pengadaan tersebut harga satu Chromebook itu kan sekitar Rp6 jutaan,” imbuhnya, menyoroti perbedaan harga yang mencolok.

Inkonsistensi Pernyataan Menteri: Antara Menyarankan dan Menguntungkan

Lebih lanjut, Parade juga menyoroti adanya ketidakharmonisan dalam pernyataan Menteri Nadiem Makarim terkait program Chromebook. Terdapat inkonsistensi yang menimbulkan pertanyaan:

  • Pernyataan Awal: Menteri Nadiem dikabarkan menyatakan bahwa dirinya tidak menyarankan pengadaan Chromebook.
  • Pernyataan Lanjutan: Di sisi lain, ia juga menyebutkan bahwa program Chromebook merupakan sesuatu yang menguntungkan bagi negara.

“Karena kalau kita lihat awalnya, awalnya dibuatnya program Chromebook menurut versi beliau, di satu sisi beliau mengatakan bukan beliau yang menyarankan, tapi di sisi lain beliau menyimpulkan bahwa Chromebook itu adalah sesuatu program yang menguntungkan,” jelas Parade, menyoroti kontradiksi tersebut.

Klaim Penghematan Rp3,9 Triliun: Basis Perhitungan yang Dipertanyakan

Sebelumnya, Menteri Nadiem Makarim sempat mengklaim bahwa pengadaan Chromebook telah berhasil menghemat anggaran negara sebesar Rp3,9 triliun. Ia berargumen bahwa angka penghematan ini jauh melampaui potensi kerugian negara yang ditudingkan kepada sejumlah terdakwa dalam kasus ini.

Menurut penjelasannya, angka penghematan tersebut didasarkan pada estimasi biaya paket digitalisasi pendidikan. Sebagai perbandingan, ia memaparkan bahwa paket laptop dengan sistem operasi Windows diperkirakan mencapai Rp148 juta per sekolah. Sementara itu, paket pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengombinasikan Windows dan Chrome diperkirakan hanya memakan biaya Rp98 juta.

Berdasarkan perbandingan ini, Nadiem merasa heran apabila kebijakan yang memilih opsi yang lebih murah justru dianggap bermasalah.

“Majelis Hakim Yang Terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis, secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun,” ujar Nadiem saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi terkait kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).

Kronologi dan Potensi Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang melibatkan sejumlah pihak di Kemendikbudristek. Jaksa menduga adanya persekongkolan untuk memanipulasi harga pengadaan, sehingga negara dirugikan.

Fokus utama penuntutan adalah pada indikasi mark-up harga yang dilakukan secara sengaja. Jaksa berkeyakinan bahwa harga yang dibayarkan untuk setiap unit Chromebook jauh di atas harga pasar yang wajar.

Potensi kerugian negara yang dihitung oleh jaksa didasarkan pada selisih antara harga pengadaan yang sebenarnya dengan harga wajar yang seharusnya dibayarkan. Perbedaan harga yang signifikan ini menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa.

Implikasi dan Perkembangan Kasus

Persidangan ini menjadi krusial dalam menentukan nasib para terdakwa serta memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.

Pihak jaksa terus berupaya membuktikan adanya unsur pidana dalam pengadaan tersebut, sementara pihak pembela berupaya menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil adalah demi efisiensi anggaran dan menguntungkan negara.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau, mengingat implikasinya yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan pengelolaan dana negara. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.