Berita  

SIM Mati: Mengapa Kadaluwarsa Setiap 5 Tahun?

Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup di Indonesia?

Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu lima tahun sekali. Hal ini berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup. Keputusan untuk memberlakukan masa berlaku SIM yang terbatas ini bukan tanpa alasan. Ada pertimbangan mendalam terkait keselamatan di jalan raya, kompetensi pengemudi, serta pembaruan data.

SIM Lebih dari Sekadar Syarat Legal

SIM bukan sekadar dokumen yang membuktikan seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Lebih dari itu, SIM juga berfungsi sebagai bukti bahwa pemiliknya masih layak dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengemudi. Seiring berjalannya waktu, kondisi fisik, mental, dan kemampuan motorik seseorang dapat berubah, terutama seiring bertambahnya usia. Oleh karena itu, perpanjangan SIM secara berkala setiap lima tahun menjadi penting untuk memastikan bahwa pengemudi tetap memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Pembaruan data pengemudi juga menjadi salah satu fungsi penting dari perpanjangan SIM. Melalui proses ini, data-data pengemudi dapat dipastikan akurat dan terkini. Selain itu, perpanjangan SIM juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang seringkali disebabkan oleh faktor usia, penurunan kondisi kesehatan, atau berkurangnya kemampuan motorik pengemudi.

Regulasi dan Alasan di Baliknya

Peraturan mengenai masa berlaku SIM telah diatur secara jelas. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” papar Prianggo.

Aturan ini mengacu pada undang-undang yang berlaku, memastikan bahwa setiap pengemudi secara berkala dievaluasi kelayakannya.

Pentingnya Pengujian Berkala untuk Kompetensi Mengemudi

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, turut menekankan pentingnya masa kedaluwarsa pada SIM. Menurutnya, perpanjangan berkala setiap lima tahun bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemilik SIM.

“Hal itu bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemiliknya. Bila perlu ada aturan khusus yang membatasi SIM, khususnya untuk manula, misalnya perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun,” ujar Sony.

Sony menegaskan bahwa pembuat kebijakan perlu memahami bahwa perilaku dan kondisi fisik pemilik SIM dapat berubah seiring bertambahnya usia. Oleh karena itu, pengemudi perlu menjalani asesmen berkala untuk memastikan kemampuan berkendara mereka tetap aman.

“Batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada. Misalnya, setelah berusia 50 tahun ke atas wajib dilakukan asesmen setahun sekali untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta,” tutur Sony.

Menjaga Keselamatan Melalui Pengawasan Ketat

Jika seorang pengemudi dinilai tidak lagi memiliki kompetensi mengemudi yang memadai, petugas berwenang memiliki kewenangan untuk mencabut SIM demi menjaga keselamatan lalu lintas. Hal ini menjadi langkah krusial untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang tidak lagi mampu mengendalikan kendaraan dengan baik.

Sony juga menilai bahwa pengujian yang lebih intensif terhadap pemilik SIM lanjut usia sangat penting diterapkan. Risiko kecelakaan dapat meningkat secara signifikan apabila kondisi kesehatan dan kompetensi mengemudi mereka tidak terpantau dengan baik.

“Umumnya para manula tidak secara rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya. Karena itu, dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi manula perlu dikontrol lewat SIM,” ucap Sony.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi akan pentingnya menjaga kesehatan dan kemampuan berkendara, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan raya.