Temuan BPK: Honorarium ASN dan Pengelolaan Dana Pendidikan di Maros Perlu Perbaikan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap sejumlah temuan krusial dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Maros untuk Tahun Anggaran 2025. Total terdapat 20 temuan yang disajikan kepada Pemerintah Kabupaten Maros, yang sebagian besar berfokus pada dua area utama: pembayaran honorarium bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melebihi standar yang ditetapkan, serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai masih belum memadai di lingkungan Dinas Pendidikan.
Selain temuan-temuan tersebut, BPK juga telah merumuskan dan menyampaikan 65 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros. Rekomendasi ini dirancang untuk mendorong perbaikan dalam tata kelola keuangan dan operasional pemerintah daerah. Salah satu rekomendasi yang paling signifikan adalah permintaan kepada pemerintah daerah untuk segera menetapkan sebuah kebijakan yang secara tegas mengatur pemberian honorarium agar selalu mengacu pada standar harga satuan regional yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan keseragaman dan keadilan dalam pembayaran tunjangan bagi para ASN.
Lebih lanjut, BPK secara spesifik memberikan arahan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros. Rekomendasi ini menekankan pentingnya peningkatan intensitas dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh Dana BOSP. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga dana pendidikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan efektif.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disertai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, pada hari Selasa, Juni 2026. Opini WTP ini menunjukkan bahwa secara umum laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar, namun temuan-temuan yang ada tetap memerlukan perhatian serius dan tindak lanjut konkret.
Pengakuan dan Tindak Lanjut Pemerintah Daerah
Bupati Maros, Chaidir Syam, secara terbuka mengakui adanya praktik pembayaran honorarium bagi ASN yang memang melampaui ketentuan yang seharusnya. Ia menyatakan bahwa kelebihan pembayaran tersebut harus dikembalikan kepada kas daerah. “Misalnya standarnya Rp800 ribu tetapi dibayarkan Rp1,5 juta, akhirnya dilakukan pengembalian,” ungkap Bupati Chaidir Syam pada hari Rabu, Juni 2026. Menurutnya, total pengembalian dana dari seluruh temuan yang ada mencapai angka Rp120 juta.
Pemerintah Kabupaten Maros telah menunjukkan komitmen untuk segera menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi yang diberikan oleh BPK. “Beberapa temuan sudah kami tindak lanjuti,” tegas Bupati. Lebih lanjut, Pemkab Maros juga telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memperbaiki pengelolaan Dana BOSP, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan. “Semua bendahara BOS sudah kami kumpulkan. Semoga persoalan Dana BOSP tidak terulang lagi,” harapnya.
Perspektif Inspektorat dan DPRD
Kepala Inspektorat Maros, Takdir, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai skala temuan terkait Dana BOSP. Ia mengemukakan bahwa dengan jumlah sekolah yang mencapai sekitar 400 unit di Kabupaten Maros, akumulasi nilai dari setiap temuan di masing-masing sekolah, meskipun nominalnya relatif kecil, dapat menjadi cukup besar jika dijumlahkan secara keseluruhan. “Ada yang mengembalikan Rp200 ribu, ada juga Rp300 ribu. Karena jumlah sekolah sekitar 400, totalnya menjadi besar,” jelas Takdir.
Mengenai pembayaran honorarium, Takdir menyatakan bahwa sebenarnya Pemkab Maros telah berupaya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. Namun, diakui adanya perbedaan pandangan atau interpretasi antara pemerintah daerah dan BPK mengenai penerapan standar tersebut. “Sebenarnya sudah sesuai dengan Perbup kami,” ujarnya, menyiratkan adanya kebutuhan untuk penyesuaian atau klarifikasi lebih lanjut.
Menanggapi temuan BPK, Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menilai bahwa laporan hasil pemeriksaan ini merupakan sebuah evaluasi yang sangat penting bagi pemerintah daerah. Ia secara khusus menyoroti pentingnya perbaikan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. “Mungkin ada kelalaian sehingga muncul temuan BPK terkait pengelolaannya,” kata Gemilang Pagessa.
Ia pun mendesak agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Maros. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa permasalahan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. “Semoga tata kelolanya semakin baik dan tidak ada lagi mismanajemen Dana BOS,” tutupnya, menunjukkan harapan akan adanya peningkatan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rekomendasi Utama BPK:
- Kebijakan Honorarium: Pemerintah daerah diminta untuk menetapkan kebijakan pemberian honorarium yang secara ketat mengacu pada standar harga satuan regional.
- Pengelolaan Dana BOSP: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diinstruksikan untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOSP agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan BPK ini menjadi pengingat penting bagi Pemerintah Kabupaten Maros untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan transparansi penggunaan dana publik.






















