Lokal  

Honda Beat Belok Mendadak, Adu Banteng dengan Honda Stylo di Payakumbuh

Tabrakan Maut di Payakumbuh: Honda Beat dan Stylo Beradu, Dua Luka Ringan

Payakumbuh, Sumatera Barat – Malam yang seharusnya tenang di Kota Payakumbuh berubah menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit sepeda motor. Insiden ini terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat. Dua pengendara mengalami luka ringan dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp1 juta.

Menurut keterangan Unit Gakkum Polres Payakumbuh, kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 3632 MS dan Honda Stylo bernomor polisi BA 2115 CAE ini bermula ketika kedua kendaraan melaju dalam arah yang sama.

Kronologi Kejadian yang Mengejutkan

AIPTU Hardiman, Kanit Gakkum Polres Payakumbuh, menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Beat, yang dikendarai oleh Syaprianto (60 tahun), melaju di jalur kiri dari arah Napar menuju Padang Tinggi Piliang. Pada saat yang bersamaan, sebuah sepeda motor Honda Stylo yang dikemudikan oleh Muhammad Yusuf (23 tahun) bersama seorang penumpang, Muhammad Aditya (20 tahun), datang dari arah belakang dengan niat untuk menyalip.

“Ketika hendak didahului, pengendara Honda Beat atas nama Syaprianto secara tiba-tiba membelokkan sepeda motornya ke arah kanan,” ujar AIPTU Hardiman pada Rabu (3/6/2026). “Tindakan tersebut dilakukan tanpa melihat kendaraan yang berada di belakangnya dan tanpa memberikan isyarat apapun untuk berbelok.”

Akibat manuver mendadak tersebut dan jarak yang sudah terlalu dekat, sepeda motor Honda Stylo yang dikemudikan oleh Muhammad Yusuf tidak dapat menghindar dan akhirnya menabrak sepeda motor Honda Beat. Benturan keras membuat kedua pengendara beserta penumpangnya terjatuh ke permukaan aspal.

Korban dan Penanganan Medis

Pasca kecelakaan, kedua belah pihak segera mendapatkan pertolongan. Syaprianto mengalami luka robek di bagian belakang kepalanya. Sementara itu, Muhammad Aditya mengalami luka pada jari kaki kirinya serta luka di bagian mulut.

Kedua korban yang mengalami luka-luka tersebut segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adnaan WD Payakumbuh untuk mendapatkan penanganan medis yang diperlukan. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka berat dalam insiden ini, hanya dua korban luka ringan.

Identitas Para Pihak yang Terlibat

Polisi telah mengidentifikasi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan ini. Syaprianto, pengendara Honda Beat, berprofesi sebagai petani dan beralamat di Jalan M. Syafei, Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Sementara itu, Muhammad Yusuf, pengendara Honda Stylo, berstatus sebagai pelajar/mahasiswa yang beralamat di Tanjung Pati, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penumpang Honda Stylo, Muhammad Aditya, juga tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dengan alamat di Guguak Nunang, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Tindakan Kepolisian dan Kerugian

Peristiwa tragis ini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/A/98/VI/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRESPAYAKUMBUH/POLDASUMBAR, tertanggal Juni 2026.

Tim kepolisian dari Polres Payakumbuh segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat identitas para saksi dan korban, serta mengamankan barang bukti ke Polres Payakumbuh untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Selain penanganan medis, kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp1.000.000. Kerugian ini mencakup kerusakan pada kedua unit sepeda motor yang terlibat dalam tabrakan.

AIPTU Hardiman menambahkan bahwa kasus ini akan dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan. Pihak kepolisian terus berupaya memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Payakumbuh.