Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Hijrah: Vonis Seumur Hidup Terpidana Risman Kini Berlanjut ke Pengadilan Tinggi
Pasangkayu – Kasus pembunuhan yang menggemparkan Kabupaten Pasangkayu, yang merenggut nyawa seorang karyawan Koperasi Hijrah, memasuki babak baru yang menegangkan. Terpidana dalam kasus ini, yang diidentifikasi sebagai Risman, telah mengajukan upaya hukum banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup pada tanggal 20 Mei 2026.
Keputusan Pengadilan Negeri Pasangkayu ini, yang seharusnya menjadi akhir dari proses hukum di tingkat pertama, kini masih dalam proses peninjauan di pengadilan yang lebih tinggi. Pengajuan banding oleh terpidana Risman menandakan bahwa vonis seumur hidup tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Proses Banding: Harapan dan Kekhawatiran
Banding merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama untuk memohon peninjauan kembali kepada pengadilan yang lebih tinggi. Langkah ini lazim diambil ketika salah satu pihak merasa ada ketidakadilan, kekeliruan dalam penerapan hukum, atau keberatan terhadap pertimbangan hakim.
Dalam kasus pembunuhan karyawan Koperasi Hijrah ini, peristiwa tragis terjadi pada bulan September 2025. Kasus ini menarik perhatian publik luas karena korban dikenal sebagai sosok pekerja keras yang menjadi tulang punggung keluarganya. Kepergiannya secara mendadak meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Ketika dikonfirmasi pada Rabu, Juni 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Muhammad Fadhil Atjo, membenarkan adanya pengajuan banding dari pihak terpidana. “Benar, terdakwa melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dibacakan pada tanggal 20 Mei 2026,” ujar Fadhil.
Fadhil menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan adanya pengajuan banding, putusan penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan kepada Risman belum dapat dianggap final. “Vonis seumur hidup terhadap terdakwa belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa melakukan banding,” tegasnya.
Menanggapi langkah terpidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu juga menyatakan akan menempuh langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami juga melakukan upaya hukum karena terdakwa banding,” tambah Fadhil, menunjukkan kesiapan pihak kejaksaan untuk mempertahankan argumen mereka di tingkat banding.
Harapan Keluarga Korban: Keadilan Tetap Terjaga
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, menyuarakan harapan agar vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu dapat dipertahankan di tingkat Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
Menurut Egar, putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim sebelumnya sudah mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan oleh keluarga korban dan masyarakat. “Hukuman seumur hidup ini sesungguhnya sudah berkeadilan bagi kami dan keluarga. Namun, jika di tingkat banding nanti terjadi perubahan atau pengurangan hukuman, maka patut diduga hukum di negara ini tidak lagi berimbang,” ujar Egar, Rabu (3/6/2026).
Egar menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Risman sangatlah kejam dan telah menimbulkan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat. Ia juga mengakui bahwa, sebesar apapun hukuman yang dijatuhkan, tidak akan mampu mengembalikan nyawa korban yang telah berpulang.
“Tidak ada hukuman apa pun yang bisa menghidupkan kembali almarhum Hijrah. Yang kami harapkan hanyalah kepastian hukum dan keadilan yang nyata,” tuturnya dengan nada pilu.
Lebih lanjut, Egar menyatakan dukungan penuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyajikan argumentasi hukum yang kuat dalam menghadapi memori banding yang diajukan oleh pihak terpidana. Ia berharap seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan sebelumnya dapat menjadi landasan kuat bagi Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu.
“Kami berharap putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu dapat dikuatkan. Jangan sampai ada perubahan yang justru menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkasnya dengan tegas.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, perkara pembunuhan karyawan Koperasi Hijrah ini masih dalam proses peninjauan di tingkat banding. Tercatat, Risman mengajukan banding pada tanggal 26 Mei 2026. Pihak keluarga korban menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga putusan akhir memiliki kekuatan hukum tetap, demi tercapainya keadilan yang sesungguhnya.






















