Upaya BPPRD Balikpapan Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pengawasan Sektor Usaha
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan secara konsisten mengintensifkan pengawasan terhadap berbagai sektor usaha yang memegang peranan krusial dalam penyumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu strategi terkini yang tengah digalakkan adalah pemantauan mendalam terhadap tingkat okupansi atau tingkat hunian hotel. Langkah ini bertujuan untuk mengukur secara akurat potensi penerimaan pajak daerah yang bersumber dari sektor perhotelan.
Kepala BPPRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan bahwa pemantauan ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan target penerimaan pajak daerah untuk tahun 2026 dapat tercapai secara optimal. Lebih dari sekadar angka, monitoring ini juga merefleksikan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
“Monitoring okupansi hotel ini kami lakukan untuk mendapatkan gambaran riil mengenai berapa persen tingkat hunian tamu yang menginap di setiap hotel. Tujuannya ganda: pertama, untuk memastikan target penerimaan pajak daerah kita bisa tercapai sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan kedua, sebagai upaya mendorong percepatan realisasi pajak hotel yang saat ini masih terus kami pantau secara berkala,” ungkap Idham.
Menurut Idham, pengawasan ini tidak hanya bersifat sporadis, melainkan dilakukan secara menyeluruh di seluruh hotel yang beroperasi di Balikpapan. Perhatian khusus diberikan pada momen-momen yang secara historis berpotensi meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan maupun pelaku bisnis, seperti periode libur panjang atau yang dikenal sebagai long weekend.
Namun, pemantauan tidak berhenti pada momen-momen puncak tersebut. BPPRD juga tetap melakukan monitoring pada hari-hari kerja biasa. Hal ini dilakukan guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dan akurat mengenai potensi penerimaan pajak yang dapat dihimpun secara berkelanjutan.
“Semua hotel kami pantau secara intensif, terutama saat periode long weekend kemarin. Tentu saja, pada hari-hari kerja biasa pun kami tetap melakukan pemantauan untuk menghitung secara cermat berapa potensi penerimaan pajak daerah yang bisa kita raih dari sektor ini,” jelasnya lebih lanjut.
Ekspansi Pengawasan ke Sektor Usaha Lainnya
Strategi pengawasan yang dilakukan BPPRD tidak hanya terbatas pada sektor perhotelan. Setelah sektor ini mendapatkan perhatian intensif, BPPRD berencana untuk memperluas cakupan pengawasannya ke sektor usaha lain yang juga memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak daerah. Sektor-sektor yang akan menjadi fokus selanjutnya meliputi restoran, kafe, serta berbagai tempat usaha lainnya yang turut menyumbang pada kas daerah.
Langkah ekspansif ini diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan. Dengan memperluas jangkauan pengawasan, pemerintah daerah berupaya untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan PAD agar pembangunan di Kota Balikpapan dapat terus berjalan lancar.
Idham Mustari merinci bahwa hingga akhir triwulan pertama tahun 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah menunjukkan angka yang cukup menggembirakan, yaitu sekitar 25 persen dari target tahunan yang telah ditetapkan. Meskipun capaian ini dinilai cukup baik, pemerintah daerah tidak lantas berpuas diri. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengoptimalkan seluruh sumber penerimaan yang ada.
Menariknya, data menunjukkan bahwa sektor restoran masih memegang predikat sebagai penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak daerah di Balikpapan. Sementara itu, penerimaan dari sektor perhotelan dilaporkan menunjukkan tren yang sedikit mengalami penurunan.
Menurut analisis Idham, penurunan penerimaan dari sektor hotel ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh berkurangnya jumlah kegiatan atau event yang diselenggarakan di Kota Balikpapan. Minimnya kegiatan tersebut secara langsung berdampak pada penurunan tingkat hunian hotel.
“Memang terlihat bahwa kontribusi terbesar masih datang dari pajak restoran. Untuk sektor hotel, sepertinya ada sedikit penurunan. Saat ini, jumlah kegiatan atau event yang digelar di kota kita juga cenderung berkurang, sehingga hal ini bisa menjadi salah satu faktor utama yang berdampak langsung pada okupansi hotel dan pada akhirnya mempengaruhi penerimaan pajak hotel,” papar Idham.
Menyikapi kondisi ini, BPPRD tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh wajib pajak, baik dari sektor perhotelan maupun sektor usaha lainnya, untuk senantiasa mematuhi dan menunaikan kewajiban perpajakan mereka dengan penuh kesadaran dan keteguhan. Kepatuhan wajib pajak merupakan fondasi penting yang memungkinkan pembangunan daerah dapat terus berjalan dan target PAD Kota Balikpapan dapat tercapai sesuai dengan harapan bersama.














