Pencurian di Blangpidie: Pria 41 Tahun Diamankan Beserta Barang Bukti
Aceh Barat Daya – Sebuah kasus pencurian yang meresahkan warga di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil diungkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres setempat. Seorang pria berinisial H, berusia 41 tahun, yang merupakan warga Gampong Kuta Tuha, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan terhadap H dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di area Terminal Blangpidie, yang juga berlokasi di Gampong Kuta Tuha. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian (KBO) Reskrim Polres Abdya, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Safrizal, didampingi oleh tiga personel URC lainnya.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Abdya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan H berawal dari laporan polisi nomor LP/B/46/V/POLDA ACEH, tertanggal 20 Mei 2026. Laporan tersebut diajukan oleh seorang korban yang berdomisili di Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob/URC segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Proses ini mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga analisis data yang mengarah pada identifikasi pelaku. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa H diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.
Pada hari penangkapan, Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Resmob/URC mendapatkan informasi krusial mengenai keberadaan H. Pelaku diketahui berada di Terminal Blangpidie. Tim segera bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan H tanpa perlawanan berarti.
Setelah berhasil diamankan, H langsung dibawa ke Markas Komando (Mapolres) Abdya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, H akhirnya mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan pencurian sesuai dengan laporan yang diajukan oleh korban.
Barang Bukti yang Berhasil Disita
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil dari aksi pencurian yang dilakukannya. Barang bukti tersebut meliputi:
- Dua buah besi pot bunga.
- Satu unit dudukan roda kulkas.
- Satu unit komponen komputer.
- Dua buah besi aluminium.
- Dua unit kulkas.
- Satu buah besi berbentuk obeng.
Besi berbentuk obeng ini diakui oleh H sebagai alat yang ia gunakan untuk melancarkan aksinya saat melakukan pencurian. Keberadaan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan H dalam kasus tersebut.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Atas perbuatannya, H kini dijerat dengan hukum pidana. Kasat Reskrim AKP Wahyudi menegaskan bahwa pelaku akan diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. H dikenakan Pasal 476 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 476 ayat 1 KUHPidana,” pungkas Wahyudi.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah Abdya dan meningkatkan rasa aman serta ketertiban di tengah masyarakat. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.


















