Bisnis  

Pasar Modal Syariah RI Melesat: Investor Naik 158%, Saham Halal Tembus 70%

Pasar Modal Syariah
Iluatrasi sejumlah investor saham pasar modal syariah memadati area trading. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Jakarta – Pasar modal syariah (PMS) di Indonesia mencatatkan lonjakan performa yang signifikan dalam 5 tahun terakhir.

Berdasarkan data Anggota Bursa Penyedia Sistem Online Trading Syariah (AB-SOTS), jumlah investor saham syariah melesat hingga 158%.

Pada tahun 2020, jumlah investor syariah tercatat sebanyak 85.891 orang. Angka ini melonjak tajam menjadi 221.714 investor per Maret 2026.

Pertumbuhan gemilang ini bertepatan dengan momen 15 tahun kebangkitan pasar modal syariah Indonesia.

Tonggak sejarah ini dihitung sejak peluncuran Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), penerbitan Fatwa DSN-MUI Nomor 80, serta implementasi Sistem Online Trading Syariah (SOTS).

Merespons tren positif tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggelar acara Elevate 2026.

Gelaran internasional yang mengusung tema “15 Years Rising – Heading Worldwide” ini berlangsung pada 20–23 Mei 2026 di Main Hall BEI.

Rangkaian acaranya terdiri dari IFN Indonesia Forum dan Sharia Investment Week (SIW) 2026.

Untuk memperkuat branding di kancah global, BEI juga menggandeng Redmoney Group dalam menyelenggarakan IFN Indonesia Forum 2026 pada Rabu (20/5/2026).

Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh menegaskan, pasar modal syariah kini bukan lagi sekadar alternatif, melainkan sudah menjadi pilihan utama masyarakat.

“Pasar modal syariah bukan sekadar alternatif, tetapi telah menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara halal, transparan, dan berkelanjutan,” kata Irwan di Main Hall BEI, Jakarta.

Irwan memastikan seluruh aktivitas perdagangan saham syariah bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Mekanismenya pun diawasi ketat dan mengacu pada regulasi OJK serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

“Investor tidak perlu ragu, karena seluruh proses sudah melalui pengawasan ketat regulator dan mengacu pada fatwa syariah yang berlaku. Saham yang dapat diperdagangkan adalah yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES),” jelasnya.

Hingga Maret 2026, pilihan investasi syariah di tanah air kian beragam. Mulai dari saham, reksa dana, sukuk, hingga exchange-traded fund (ETF) syariah.