Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Mengancam, Pemkab Kulon Progo Janji Tidak PHK Massal PPPK

Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi PPPK di Kulon Progo

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kulon Progo. Hal ini dipicu oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen mulai tahun 2027 nanti. Aturan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ketersediaan pekerjaan bagi PPPK.

Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menyatakan bahwa pihaknya berupaya untuk menghindari PHK terhadap PPPK. Pernyataan tersebut disampaikannya saat Apel Pagi pada Senin (30/03/2026).

“Kami selalu upayakan jangan sampai ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bagi PPPK di Kulon Progo,” ujar Ambar.

Ia tidak menampik bahwa isu tersebut telah membuat para PPPK merasa resah. Namun, pihaknya berkomitmen untuk menjaga ribuan PPPK agar tetap bisa bekerja. Menurut Ambar, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK. Kehadiran mereka sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita harus bisa bersama-sama memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat,” tambahnya.

Kondisi Belanja Pegawai di Kulon Progo

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto, menjelaskan bahwa saat ini proporsi belanja pegawai di Kabupaten Kulon Progo berada di atas 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini melebihi batas maksimal 30 persen sesuai UU HKPD.

“Memang Kulon Progo saat ini sudah melebihi (batas maksimal 30 persen), apalagi dengan pengurangan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) di 2026 ini membuat belanja pegawai meningkat,” jelas Sudarmanto.

Jika pemerintah daerah harus memenuhi syarat batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai, maka opsi PHK sulit dihindarkan. Terutama bagi PPPK yang jumlahnya cukup besar.

Upaya Menghindari PHK

Meski begitu, Sudarmanto menegaskan bahwa pihaknya berupaya menghindari PHK sambil tetap memenuhi batas maksimal 30 persen. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, penggabungan atau regrouping Sekolah Dasar (SD) juga dilakukan untuk mencapai efisiensi kebutuhan guru.

Selain itu, pihak BKPSDM juga mencoba menerapkan negative growth pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, pengisian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) direncanakan jauh di bawah angka pensiun tahunan. Selain itu, kebutuhan PNS untuk pekerjaan tertentu akan ditinjau kembali, terutama dengan adanya digitalisasi.

Jumlah PPPK di Kulon Progo

Saat ini, terdapat sebanyak 1.478 PPPK Penuh Waktu dan 2.016 PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Kulon Progo. Mereka mendapatkan gaji berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan, tergantung dari tingkat pendidikan.