Terungkapnya Alur Proyek Chromebook: Dugaan Korupsi yang Melibatkan Mantan Menteri Nadiem Makarim
Meskipun mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum secara langsung duduk di kursi pesakitan untuk menghadapi dakwaan, isi surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuka tabir mengenai peran dan arahan yang diduga diberikannya dalam sebuah proyek pengadaan. Dalam persidangan yang digelar, fokus utama adalah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Proses persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) pada periode 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar untuk Tahun Anggaran 2020-2021. Terdakwa lainnya adalah Ibrahim Arief, seorang Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, serta Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP di Ditjen PAUD Dikdasmen pada tahun 2020-2021 dan juga KPA di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama untuk Tahun Anggaran 2020-2021.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Nadiem, bersama dengan Sri Wahyuningsih dan beberapa pihak lainnya, diduga kuat telah mengupayakan pengadaan laptop berbasis Chromebook meskipun terdapat berbagai kekurangan yang diketahui.
Latar Belakang: Penolakan Chromebook di Era Mendikbud Muhadjir Effendy
Menariknya, sebelum era Nadiem Makarim, produk laptop berbasis sistem operasi Chrome dari PT Google Indonesia pernah ditawarkan kepada Mendikbud periode 2016-2019, Muhadjir Effendy. Pada akhir tahun 2018 hingga pertengahan 2019, Kemendikbud di bawah kepemimpinan Muhadjir melakukan uji coba terhadap Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Namun, hasil uji coba tersebut ternyata tidak memuaskan. Tim Muhadjir menemukan sejumlah kelemahan krusial pada Chromebook, yang paling signifikan adalah ketergantungannya yang tinggi pada ketersediaan jaringan internet. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat target program adalah daerah 3T yang infrastruktur jaringannya masih belum memadai.
Jaksa dalam persidangan menjelaskan, “Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan.” Atas dasar pertimbangan tersebut, Muhadjir Effendy memutuskan untuk tidak menyertakan Chromebook dalam rencana pengadaan. Keputusan ini diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam peraturan tersebut, pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran tidak mencantumkan sistem operasi Chrome OS.
Arahan Nadiem Makarim: Memuluskan Jalan Chromebook
Setelah dilantik menggantikan Muhadjir Effendy pada Oktober 2019, Nadiem Makarim disebut-sebut bergerak cepat untuk merealisasikan program digitalisasi pendidikan. Bahkan, sebelum resmi menjabat, Nadiem diduga telah memulai perencanaan pengadaan ini sejak Juli-Agustus 2019. Hal ini terindikasi dari pembentukan dua grup WhatsApp oleh Nadiem, yaitu ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’.
Grup-grup ini beranggotakan individu yang kemudian menjadi tim internal Nadiem, seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani. Selain itu, pihak-pihak yang nantinya terlibat dalam perencanaan dan pengadaan, seperti Najeela Shihab dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri (yang kemudian dipersiapkan menjadi pejabat eselon 1 di Ditjen PAUD Dikdasmen), juga turut serta.
Pada 2 Januari 2020, Nadiem secara resmi melantik Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai staf khusus menteri. Saat pelantikan tersebut, Nadiem memberikan instruksi tegas kepada seluruh pejabat kementerian. Jaksa mengungkapkan, “Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya.’”
Kedua staf khusus tersebut kemudian memainkan peran strategis dalam memberikan masukan kebijakan, termasuk dalam program Merdeka Belajar, dan terlibat secara mendalam dalam proses pengadaan Chromebook. Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem kerap memberikan arahan dan perintah agar Chromebook menjadi produk pilihan dalam pengadaan oleh kementerian yang kemudian berganti nama menjadi Kemendikbudristek.
Salah satu momen yang disorot adalah ketika terdakwa Ibrahim Arief, yang saat itu menjabat sebagai konsultan teknologi dan tim teknis, menunjukkan keraguan dalam mendorong pengadaan Chromebook. Ibrahim, yang ditugaskan untuk membuat kajian perbandingan produk laptop dari berbagai produsen, sempat bertemu dengan pihak Google. Pada 21 Februari 2020, dalam paparannya di hadapan Nadiem, Ibrahim menyinggung keterbatasan Chromebook terkait konektivitas dan kompatibilitas aplikasi Kemendikbud serta kebutuhan akan Personal Computer (PC) berbasis Windows OS di sekolah.
Menanggapi paparan tersebut, jaksa mengungkap ucapan Nadiem, “Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘You Must Trust The Giant.’” Pernyataan ini diduga memicu Ibrahim untuk membuat kajian yang akhirnya mengarahkan pada produk Chromebook. Arahan-arahan Nadiem tersebut kemudian dilaksanakan, yang berujung pada pemilihan Chromebook sebagai produk utama dalam program digitalisasi pendidikan. Keputusan ini dinilai bermasalah karena pemilihan produk tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan yang memadai. Lebih lanjut, pengadaan ini juga diduga telah diarahkan untuk menggunakan sistem operasi Chrome, termasuk Chrome Device Management (CDM) / Chrome Education Upgrade, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Estimasi Kerugian Negara dan Motif Pengadaan
Tindakan Nadiem Makarim bersama pihak-pihak terkait diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,1 triliun. Kerugian ini terbagi dalam dua komponen utama: pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
- Pengadaan Laptop Chromebook: Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.
- Pengadaan CDM: Negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 Dolar Amerika Serikat. Jika dikonversi dengan kurs terendah pada periode 2020-2022 (Rp 14.105 per dolar), kerugian ini mencapai Rp 621.387.678.730 atau sekitar Rp 621,3 miliar.
Jaksa menilai pengadaan CDM sangat merugikan negara karena dianggap tidak memiliki kebutuhan maupun urgensi dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Dugaan Motif Pribadi dan Perkaya Pihak Lain
Jaksa juga menyoroti dugaan motif pribadi di balik pengadaan Chromebook. Nadiem Makarim disebut-sebut melakukan pengadaan ini semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” tegas jaksa.
Nadiem diduga mengetahui sejak awal bahwa produk Chromebook tidak sesuai untuk digunakan oleh siswa dan guru di daerah 3T. Ia juga dituding menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan, yang secara efektif menjadikan Google sebagai satu-satunya pemain dominan dalam ekosistem pendidikan di Indonesia.
Dalam kasus ini, Nadiem diduga telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ungkap jaksa. Keuntungan pribadi ini disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari total investasi Google ke perusahaan tersebut sebesar 786.999.428 Dolar Amerika Serikat. Kekayaan Nadiem Makarim yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencakup perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5.590.317.273.184, turut menjadi sorotan jaksa.
Selain memperkaya diri sendiri, Nadiem dan anak buahnya juga diduga telah memperkaya 24 pihak lain dalam perkara ini. Rinciannya meliputi:
-
Keuntungan bagi 12 Perusahaan Produsen Elektronik:
- PT Supertone (SPC): Rp 44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp 819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp 41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (ponsel): Rp 2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp 341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell): Rp 112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer): Rp 425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 281.676.739.975,27
-
Pihak Lain yang Menerima Keuntungan:
- Mariana Susy (rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi): Rp 5,15 miliar.
- Harnowo Susanto (PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi): Rp 300 juta.
- Dhany Hamiddan Khoir (PPK SMA): Rp 200 juta dan 30.000 Dolar AS.
- Purwadi Sutanto dan Suhartono Arham (PPK SMA): Masing-masing 7.000 Dolar AS.
- Wahyu Haryadi (PPK SD): Rp 35 juta.
- Nia Nurhasanah (PPK PAUD): Rp 500 juta.
- Hamid Muhammad (Plt. Dirjen PAUD Dasmen): Rp 75 juta.
- Jumeri (Dirjen PAUDasmen): Rp 100 juta.
- Susanto: Rp 50 juta.
- Muhammad Hasbi (Kuasa Pengguna Anggaran PAUD): Rp 250 juta.
- Mulyatsyah: 120.000 Dolar Singapura dan 150.000 Dolar AS.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Nadiem Makarim bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




















