Berita  

Sertifikat Mbah Tupon Kembali: Sultan Lawan Mafia Tanah!

Panbil Mall

Yogyakarta kembali menjadi pusat perhatian setelah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sepyo Achanto, memberikan konfirmasi penting terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan seorang warga bernama Mbah Tupon. Kabar baiknya, sertifikat asli milik Mbah Tupon, yang sebelumnya menjadi korban praktik mafia tanah, akan segera dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sepyo Achanto setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada hari Senin, 8 Desember lalu. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk membahas berbagai isu pertanahan yang krusial di wilayah DIY.

Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam pertemuan tersebut menekankan betapa pentingnya sinergi yang kuat antara BPN DIY dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Beliau menyoroti bahwa permasalahan pertanahan di Yogyakarta seringkali menjadi isu yang sangat sensitif. Mengingat wilayah DIY yang relatif kecil, Sri Sultan berharap agar tidak ada kesalahan dalam pengelolaan tata ruang maupun dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Beliau mengingatkan bahwa sedikit saja masalah yang timbul dapat berdampak besar dan dengan cepat menyebar di kalangan masyarakat luas.

Sepyo Achanto menjelaskan bahwa kunjungan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, sebagai ajang perkenalan diri sebagai pejabat baru di lingkungan BPN DIY. Kedua, untuk menegaskan komitmen BPN dalam menyelesaikan berbagai persoalan tanah yang ada di wilayah DIY, termasuk kasus yang menimpa Mbah Tupon, yang telah menjadi perhatian publik.

Lebih lanjut, Sepyo Achanto menjelaskan upaya pemberantasan mafia tanah yang menjadi fokus utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN RI telah mengadakan rapat koordinasi yang membahas secara komprehensif pemberantasan mafia tanah secara nasional. BPN DIY pun diminta untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Mafia tanah harus diperangi. Itu pesan dari pimpinan. Dan kami memastikan sertifikat asli milik Mbah Tupon akan kembali kepada pemiliknya,” tegas Sepyo Achanto.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BPN, kasus Mbah Tupon telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini berarti bahwa seluruh proses hukum telah selesai dan saat ini tinggal melaksanakan mekanisme pengembalian sertifikat asli kepada yang berhak. Sepyo Achanto menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan tahapan administratif yang diperlukan agar proses pengembalian sertifikat dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun tetap mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Dalam pertemuan tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono X didampingi oleh beberapa pejabat penting, termasuk Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Tri Saktiyana, serta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Adi Bayu Kristanto. Tri Saktiyana menjelaskan bahwa Sepyo Achanto telah menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN DIY selama dua bulan, dan pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mendapatkan arahan langsung dari Gubernur DIY terkait berbagai isu strategis di bidang pertanahan.

Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antara BPN DIY dan Pemda DIY dalam semua kegiatan yang berkaitan dengan tata ruang dan pertanahan. Dengan koordinasi yang baik, potensi terjadinya kesalahan dapat diminimalkan, dan pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan akan semakin meningkat.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus perhatian dalam pertemuan tersebut:

  • Sinergi Antara BPN DIY dan Pemda DIY:

    • Kerja sama yang erat antara BPN DIY dan Pemda DIY sangat penting untuk memastikan pengelolaan pertanahan yang baik dan menghindari kesalahan dalam tata ruang dan penerbitan sertifikat.
      • Koordinasi yang baik dapat meminimalkan potensi kesalahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  • Pemberantasan Mafia Tanah:

    • Kementerian ATR/BPN RI telah menginstruksikan BPN di seluruh Indonesia, termasuk BPN DIY, untuk memberantas praktik mafia tanah.
      • BPN DIY berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan kasus serupa tidak terulang.
  • Pengembalian Sertifikat Mbah Tupon:

    • Sertifikat asli milik Mbah Tupon akan segera dikembalikan setelah proses administratif selesai.
      • Kasus Mbah Tupon menjadi prioritas untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
  • Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan:

    • BPN DIY harus terus berkoordinasi dengan Pemda DIY dalam semua kegiatan terkait tata ruang dan pertanahan.
      • Hal ini penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Dengan adanya kepastian pengembalian sertifikat Mbah Tupon dan komitmen yang kuat untuk memberantas mafia tanah, masyarakat Yogyakarta kini memiliki harapan baru bahwa persoalan pertanahan akan dikelola secara lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah DIY.