Kabupaten Lombok Timur menerima kucuran dana transfer dari pemerintah pusat yang signifikan sepanjang tahun 2025. Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima mencapai angka Rp 2.335,99 Miliar atau setara dengan Rp 2,3 Triliun. Angka ini mencerminkan realisasi sebesar 95,56 persen dari total pagu yang dialokasikan, yaitu sebesar Rp 2.444,41 Miliar. Data ini bersumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per tanggal 9 Desember 2025.
Apa Itu Dana Transfer ke Daerah (TKD)?
Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah dengan tujuan untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut. Dengan kata lain, TKD adalah salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pembangunan di tingkat lokal.
Komponen Dana Transfer ke Daerah
Secara garis besar, Dana Transfer ke Daerah (TKD) terbagi menjadi beberapa komponen utama, yaitu:
Dana Perimbangan: Dana ini bertujuan untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antar daerah itu sendiri. Dana perimbangan terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
- Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak
- Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT)
- Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA)
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian: Dana ini dialokasikan untuk daerah-daerah yang memiliki status otonomi khusus, seperti Papua dan Aceh, serta untuk program-program penyesuaian tertentu. Komponen ini meliputi:
- Transfer Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
- Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
Transfer Dana Penyesuaian: Dana ini dialokasikan untuk program-program yang bersifat penyesuaian, seperti:
- Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
- Tambahan Penghasilan Guru PNSD
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Dana Insentif Daerah (DID)
- Pendanaan Pelayanan Dasar Daerah (P2D2)
Rincian Kucuran TKD untuk Lombok Timur
Berikut adalah rincian alokasi dan realisasi TKD yang diterima oleh Kabupaten Lombok Timur hingga bulan Desember 2025:
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 166,28 Miliar
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 1.558,05 Miliar
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp 72,29 Miliar
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik: Rp 531,44 Miliar
Tabel Rincian Realisasi TKD Lombok Timur 2025
Berikut adalah tabel yang merinci anggaran, realisasi, dan persentase realisasi TKD untuk Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2025:
| Akun | Anggaran/Pagu (Miliar Rp) | Realisasi (Miliar Rp) | Persen (%) |
|---|---|---|---|
| TRANSFER KE DAERAH | 2.444,41 | 2.335,99 | 95.56 |
| Dana Bagi Hasil | 190,19 | 166,28 | 87.43 |
| DBH Cukai Hasil Tembakau | 107,87 | 86,90 | 80.56 |
| DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota | 6,20 | 5,22 | 84.17 |
| DBH PPh Pasal 21 | 9,53 | 7,66 | 80.37 |
| DBH PPh Pasal 25/29 OP | 0,41 | 0,33 | 80.14 |
| DBH SDA Kehutanan – PSDH | 0,02 | 0,02 | 100.00 |
| DBH SDA Minerba – Iuran Tetap | 0,01 | 0,01 | 100.00 |
| DBH SDA Minerba – Royalti | 64,71 | 64,71 | 100.00 |
| DBH SDA Perikanan | 1,43 | 1,43 | 100.00 |
| Dana Alokasi Umum | 1.558,05 | 1.558,05 | 100.00 |
| Dana Alokasi Umum | 1.344,99 | 1.344,99 | 100.00 |
| Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan | 62,84 | 62,84 | 100.00 |
| Dana Alokasi Umum Bidang Pendidikan | 112,37 | 112,37 | 100.00 |
| Dana Alokasi Umum Pendanaan Kelurahan | 3,00 | 3,00 | 100.00 |
| Dana Alokasi Umum Penggajian Formasi PPPK | 34,85 | 34,85 | 100.00 |
| Dana Alokasi Khusus Fisik | 119,91 | 72,29 | 60.29 |
| Dana Alokasi Khusus Penugasan | 119,91 | 72,29 | 60.29 |
| Dana Insentif Daerah | 7,82 | 7,82 | 100.00 |
| Dana Insentif Daerah | 7,82 | 7,82 | 100.00 |
| Dana Alokasi Khusus Nonfisik | 561,74 | 531,44 | 94.61 |
| Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana | 15,29 | 15,29 | 100.00 |
| Dana Bantuan Operasional Kesehatan | 50,67 | 42,36 | 83.60 |
| Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan | 5,38 | 5,32 | 99.03 |
| Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan – Pendidikan Anak Usia Dini | 31,22 | 31,11 | 99.64 |
| Dana Bantuan Operasional Sekolah | 181,49 | 181,47 | 99.99 |
| Dana Bantuan Pengembangan Program (BPP) Perpustakaan Daerah | 0,75 | 0,75 | 100.00 |
| Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian | 0,99 | 0,50 | 50.00 |
| Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah | 1,11 | 0,56 | 50.51 |
| Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah | 274,84 | 254,08 | 92.45 |
| Transfer Hibah | 6,70 | 0,11 | 1.61 |
| Transfer Hibah Pinjaman Luar Negeri | 6,70 | 0,11 | 1.61 |
| DANA DESA | 274,01 | 273,43 | 99.79 |
| Dana Desa | 274,01 | 273,43 | 99.79 |
| Dana Desa | 274,01 | 273,43 | 99.79 |
| TOTAL TKDD | 2.718,42 | 2.609,42 | 95.99 |
Pemanfaatan Dana Desa
Selain TKD secara umum, Kabupaten Lombok Timur juga menerima alokasi Dana Desa yang signifikan. Pada tahun 2025, realisasi Dana Desa mencapai Rp 273,43 Miliar, atau 99,79 persen dari total pagu sebesar Rp 274,01 Miliar. Dana ini sangat penting untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pemanfaatan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa. Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur desa, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi lokal, serta pelestarian lingkungan hidup.
Dengan kucuran dana transfer yang cukup besar ini, diharapkan Kabupaten Lombok Timur dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Pengelolaan dana yang efektif dan efisien akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut.























